PT. BERITA ISTANA NEGARA

Pungutan Liar di SMPN 10 Semarang Bikin Geram Wali Murid

Berita Istana - Rabu, 7 Agustus 2024 02:51

Semarang – Memasuki tahun ajaran baru semester 1 hingga 2, lembaga pendidikan mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA Negeri yang menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) diduga telah menggunakan cara-cara untuk meraup keuntungan pribadi melalui penjualan buku kepada peserta didiknya. Praktik ini, yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 2 tahun 2008 tentang Buku, terutama pasal 11 yang dengan tegas melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik, telah menimbulkan keresahan di kalangan orang tua dan siswa.

Menurut laporan yang diterima, banyak sekolah yang tidak mengindahkan aturan tersebut dan malah mengambil kesempatan untuk menjual buku-buku pelajaran dengan harga yang cukup tinggi. Hal ini tentunya menjadi beban tambahan bagi orang tua yang harus menyediakan biaya lebih di luar kebutuhan pokok pendidikan anak-anak mereka.

Seperti yang terjadi pungutan di SMPN 10 Semarang menjadi sorotan publik dan membuat geram para wali murid. Hal tersebut terungkap saat beberapa wali murid menceritakan kejadian itu kepada tim investigasi Berita Istana.

Sejumlah wali murid SMP Negeri 10 Semarang mengeluhkan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum sekolah. Pungutan tersebut diduga dilakukan di luar ketentuan resmi dan membebani para orang tua siswa.

Menurut informasi yang dihimpun, pungutan liar ini berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp1.500.000 per siswa untuk berbagai keperluan yang tidak jelas. Beberapa wali murid yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pungutan tersebut tidak hanya terjadi sekali, tetapi berulang kali dengan alasan yang berbeda-beda, seperti untuk kegiatan ekstrakurikuler, biaya administrasi tambahan, dan lainnya.

Kepala Sekolah Tjatoer Indriani, S.S., M.Pd., membenarkan adanya pungutan sebesar Rp 1,5 juta. Namun, sampai saat ini pihak sekolah belum menerima fee dari pihak yang mengadakan seragam dan buku. Pernyataan ini disampaikan saat ditemui di ruang kepala sekolah pada hari Rabu, 7 Agustus 2024.

Warsito selaku direktur utama PT.Berita Istana Negara sangat prihatin dengan adanya laporan pungutan liar yang terjadi di beberapa sekolah di daerah Semarang. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu hak dasar siswa untuk mendapatkan pendidikan yang bebas biaya.

Kami menegaskan bahwa pungutan liar merupakan tindakan yang merugikan masyarakat, terutama bagi keluarga yang kurang mampu. Tindakan ini juga mencederai integritas institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para siswa untuk belajar.

Kami mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pungutan liar ini. Selain itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan segala bentuk pungutan liar yang terjadi di lingkungan sekolah.

Warsito berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh anak bangsa. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa setiap siswa mendapatkan pendidikan yang mereka berhak terima tanpa beban pungutan yang tidak semestinya.(Tim)

Array

Berita Terkait

Komentar