PT. BERITA ISTANA NEGARA

Mantan Kades Bedono Jadi Tersangka Penipuan, Bersekongkol dengan Mafia Tanah

Berita Istana - Rabu, 21 Agustus 2024 08:07

DEMAK – Mantan Kepala Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Agus Salim, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan tanah. Agus, yang menjabat sebagai Kades Bedono pada periode 2016-2022, diduga bersekongkol dengan seorang perempuan bernama Tiyari, warga Gebangsari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, yang dikenal sebagai bagian dari komplotan mafia tanah.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga Semarang bernama Yuliati menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Yuliati tertarik membeli sebidang lahan seluas 1.000 meter persegi yang ditawarkan oleh Tiyari. Namun, setelah melakukan pembayaran, korban baru menyadari bahwa tanah tersebut bukan milik Tiyari.

“Korban membayar uang sebesar Rp 800 juta kepada tersangka. Namun, ternyata tanah itu milik orang lain, dan pemilik aslinya tidak mengetahui jika tanahnya telah diklaim oleh tersangka,” ungkap Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo, dalam konferensi pers pada Selasa (20/8/2024).

Untuk memperdaya korban, Tiyari bekerja sama dengan Agus Salim guna menerbitkan surat C desa atas nama Tiyari. Surat ini kemudian dibawa ke notaris untuk proses pembuatan akta jual beli. Awalnya, notaris menolak karena tidak ada surat keterangan tidak sengketa, namun Agus Salim kemudian mengeluarkan surat tersebut agar notaris melanjutkan proses transaksi.

Kasus penipuan ini terbongkar ketika korban hendak mencairkan ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek jalan Tol Semarang-Demak. Saat itu, korban baru mengetahui bahwa lahan yang ia beli sebenarnya milik orang lain yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 00137. Uang ganti rugi sebesar Rp 1,4 miliar akhirnya diterima oleh pemilik sah tanah tersebut, yang memegang sertifikat resmi.

Dalam proses penyelidikan, Polrestabes Semarang bekerja sama dengan Kantor BPN Kabupaten Demak dan menemukan bahwa tanah tersebut memang sudah bersertifikat atas nama orang lain. Korban, yang merasa dirugikan, kemudian melaporkan kasus ini kepada polisi setelah upaya untuk mendapatkan pengembalian uangnya tidak membuahkan hasil.

Baca Juga :  Perusahaan Itu Tidak Paham Soal Uka-Uka alias Uji Kompetensi Wartawan Hanya Akal-akalan Saja

Tiyari mengaku bahwa tanah yang ia jual sebenarnya milik saudaranya, dan ia membayar Agus sebesar Rp 150 juta sebagai imbalan atas bantuannya dalam menerbitkan surat tanah desa. “Kerja saya memang membebaskan lahan, dan Agus sering membantu saya,” ujar Tiyari.

Atas perbuatannya, Agus Salim dan Tiyari dijerat dengan pasal penipuan atau penggelapan serta turut serta membantu kejahatan, sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.(*)

Array

Berita Terkait

Komentar