PT. BERITA ISTANA NEGARA

The Magnificent Pullman Mandalika Kute Hotel in Central Lombok Holds a Major Unresolved Problem

Berita Istana - Senin, 26 Agustus 2024 01:31

Lombok – The Pullman Kute Mandalika Hotel, which stands majestically in the Mandalika circuit area, Central Lombok, West Nusa Tenggara, still holds a major problem that has not been resolved to this day. Behind the grandeur of the hotel building, there is a 9-hectare land dispute between Umar, the original owner of the land, and PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

This problem began with the takeover of land by ITDC on the grounds of state interests. However, to this day, payment to the original land owner, Umar, has not been made. The reason given by ITDC is that the land takeover was carried out in the interests of the state, which left Umar with no way to defend his rights because he had to deal with state officials who supported ITDC’s steps, both from the local and central governments.

Umar has taken legal action through a lawsuit process at the Praya District Court, Central Lombok, to the level of Judicial Review (PK) at the Supreme Court of Indonesia. Although Umar won the PK as his last attempt to regain his land rights, the issue is still unclear.

This condition finally caught the attention of PT Berita Istana Negara, which is committed to helping resolve this issue for the sake of justice for land owners in accordance with the laws and regulations in force in the Republic of Indonesia.

Dedy Afriandi Nusbar, SH, Hamjad Nahwie, and Warsito, as the main directors of PT Berita Istana Negara, have been appointed as Umar’s attorneys. They will fight for Umar’s rights until the land can finally return to its original owner, with the hope of creating a harmonious relationship between the state and its citizens.

Baca Juga :  Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kabupaten Pasuruan

 

Bribery Case at the Supreme Court

This case also intersects with the alleged bribery of Rp 27 billion at the Supreme Court involving the Secretary of the Supreme Court, Hasbi Hasan. Umar suspects that his defeat in the second PK is related to this bribery case, especially considering the rarity of second PKs being successful at the Supreme Court. Umar hopes that the Corruption Eradication Commission (KPK) and the President will intervene to thoroughly investigate this case.

The 22-hectare disputed land, where three large hotels—Pullman, Paramount, and Royal Tulip—are currently located, according to Umar, is not a claim land, but land that he legally purchased. The courts have ruled in Umar’s favor several times, but his defeat in the second PK made him doubt the ongoing legal process.

“This is for the sake of justice and law enforcement in our country,” Umar emphasized.

Megahnya Hotel Pullman Mandalika Kute di Lombok Tengah Menyimpan Masalah Besar yang Belum Terselesaikan

Lombok – Hotel Pullman Kute Mandalika, yang berdiri megah di kawasan sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, masih menyimpan masalah besar yang belum terselesaikan hingga saat ini. Di balik kemegahan bangunan hotel tersebut, terdapat sengketa lahan seluas 9 hektar antara Umar, pemilik asli tanah tersebut, dan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Permasalahan ini bermula dari pengambilalihan lahan oleh ITDC dengan alasan untuk kepentingan negara. Namun, hingga saat ini, pembayaran kepada pemilik lahan asli, Umar, belum dilakukan. Alasan yang diberikan oleh pihak ITDC adalah bahwa pengambilalihan lahan tersebut dilakukan untuk kepentingan negara, yang membuat Umar tidak memiliki upaya untuk mempertahankan haknya karena harus berhadapan dengan aparat negara yang mendukung langkah ITDC, baik dari pemerintahan daerah maupun pusat.

Baca Juga :  Mirage Defence dan ST Engineering Berkolaborasi untuk Meningkatkan Kemampuan Pertahanan Siber TNI dengan Program Pelatihan Perdana

Upaya hukum telah dilakukan oleh Umar melalui proses gugatan di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Indonesia. Meskipun Umar memenangkan PK sebagai upaya terakhirnya untuk mendapatkan kembali hak atas tanahnya, permasalahan ini masih belum menemukan titik terang.

Kondisi ini akhirnya menarik perhatian PT Berita Istana Negara, yang berkomitmen untuk membantu menyelesaikan masalah ini demi keadilan bagi pemilik lahan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Dedy Afriandi Nusbar, SH, Hamjad Nahwie, dan Warsito, selaku direktur utama PT Berita Istana Negara, telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Umar. Mereka akan memperjuangkan hak Umar hingga akhirnya lahan tersebut dapat kembali ke tangan pemilik aslinya, dengan harapan dapat menciptakan hubungan yang harmonis antara negara dan warganya.

Kasus Suap di Mahkamah Agung

Kasus ini juga bersinggungan dengan dugaan suap sebesar Rp 27 miliar di Mahkamah Agung yang melibatkan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Umar mencurigai bahwa kekalahannya dalam PK kedua terkait dengan kasus suap ini, terutama mengingat jarangnya PK kedua yang berhasil di MA. Umar berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Presiden turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini.

Lahan sengketa seluas 22 hektar, yang saat ini berdiri tiga hotel besar—Pullman, Paramount, dan Royal Tulip—menurut Umar bukanlah lahan klaim, melainkan tanah yang dibelinya secara sah. Pengadilan beberapa kali memenangkan Umar, namun kekalahan di PK kedua membuatnya meragukan proses hukum yang berlangsung.

“Ini demi keadilan dan penegakan hukum di negara kita,” tegas Umar.

Penulis: Tim Istana Negara

Author: State Palace Team

Array

Berita Terkait

Komentar