PT. BERITA ISTANA NEGARA

Kasus Korupsi Desa Berjo Libatkan Oknum LSM Membuat Gempar Warga Karanganyar

Berita Istana - Selasa, 10 September 2024 08:40
Tersangka kasus korupsi di BUMDes Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar bernama Agung Sutrisno (Tengah) dijemput tim Kejari Karanganyar, Sabtu (7/9/2024). (Istimewa)
Tersangka kasus korupsi di BUMDes Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar bernama Agung Sutrisno (Tengah) dijemput tim Kejari Karanganyar, Sabtu (7/9/2024). (Istimewa)

Karanganyar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali menggegerkan publik dengan penetapan satu tersangka baru dalam dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo Jilid II. Tersangka yang dimaksud adalah Agung Sutrisno, mantan dewan pengawas BUMDes Berjo yang menjabat dari 2019 hingga 2023.

Penetapan Agung Sutrisno sebagai tersangka dilakukan setelah Kejari Karanganyar menggeledah rumahnya pekan lalu. Agung sempat mencoba melarikan diri dan mangkir dari pemanggilan pemeriksaan akhir pekan lalu. Namun, ia akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Kota Solo bersama istrinya pada Sabtu (7/9/2024) pagi sekitar pukul 05.00.

“Sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo, yakni AS (Agung Sutrisno). Selanjutnya, kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Kejari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, pada Minggu (8/9/2024).

Saat ini, tersangka Agung dititipkan di tahanan Polres Karanganyar. Ia diduga melakukan korupsi dengan memanipulasi pengelolaan dana BUMDes Berjo, salah satunya melalui modus duplikasi tiket masuk ke beberapa objek wisata di Desa Berjo, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5,7 miliar.

“Kami mengenakan dua pasal dalam kasus dugaan korupsi ini, yaitu tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tambah Kajari. Menurutnya, sebagian dari hasil tindak korupsi tersebut diserahkan kepada salah satu teman perempuan tersangka untuk menghilangkan jejak bukti.

Sebagai informasi, BUMDes Berjo mengelola beberapa objek wisata terkenal di Kabupaten Karanganyar yang menghasilkan pendapatan ratusan juta rupiah, seperti Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda. Kasus ini juga menjadi kelanjutan dari korupsi BUMDes Berjo Jilid I, yang sebelumnya menyeret mantan kepala desa Berjo ke penjara setelah terbukti bersalah dalam korupsi dana BUMDes.

Keterlibatan Agung Sutrisno, yang juga aktif dalam salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), membuat warga Karanganyar merasa lega. “Kami senang akhirnya oknum LSM ini terseret juga, karena dia memang sudah meresahkan,” ujar salah seorang warga saat dihubungi oleh Berita Istana.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama dengan adanya keterlibatan LSM yang diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.(*)

Array

Berita Terkait

Komentar