PT. BERITA ISTANA NEGARA

Dua Pejabat Kejari Pasuruan Pindah Tugas, Rudi Purwanto SH Promosi Jadi Kasi Pidum di Tapin

Berita Istana - Rabu, 18 September 2024 07:30

Pasuruan, 18 September 2024 – Dua pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan akan segera berpindah tugas. Rudi Purwanto, SH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubsi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis, dipromosikan menjadi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Selain itu, Hendro SH yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intel juga akan bertugas di tempat baru.

Rudi Purwanto telah berdedikasi di Kejari Pasuruan selama kurang lebih 4 tahun 6 bulan, dengan berbagai prestasi, termasuk pengungkapan kasus dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan. Dalam wawancara eksklusif bersama media Istana Negara pada pagi yang cerah, Rudi membagikan cerita tentang perjalanan kariernya yang penuh prestasi.

“Saya pertama kali menjabat sebagai Jaksa di Kabupaten Biak, Sumatra Barat, selama 2 tahun. Di sana, saya menangani berbagai kasus, termasuk kasus asusila dengan tersangka seorang disabilitas (bisu/tuna wicara). Setelah prestasi itu, saya dipindahkan ke Jakarta,” jelas Rudi.

Ketika ditanya mengenai minatnya untuk bertugas di Surabaya, Rudi menjawab, “Tentu saja ada keinginan, tetapi saat ini saya fokus pada tugas baru saya di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, sebagai Kasi Pidum.”

Selama bertugas di Pasuruan, Rudi juga berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pemanfaatan tanah kas desa di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Sebanyak 11 kepala dusun diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pasuruan terkait kasus ini, termasuk Kepala Dusun Jurang Pelen 1 dan 2, Jati Pentongan, Bendomungal, Sumber Pandan, dan lainnya.

Dalam kasus tersebut, mantan Kepala Desa Bulusari, almarhum Yudono, dan mantan Ketua BPD, almarhum Bambang Nuryanto, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Kedua terpidana dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan didenda Rp 200 juta dengan subsider tiga bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 1,4 miliar.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Bersama Jajaran Forkopimda Kunjungi Sejumlah Gereja, Pastikan Natal Aman dan Kondusif

“Saya bersyukur bisa berkontribusi di Kejari Pasuruan dan berharap dapat melaksanakan tugas dengan baik di tempat yang baru,” tutup Rudi dengan senyum, sambil bercanda dengan rekannya, Hendro, yang juga akan pindah tugas.

Laporan oleh Gatot BIN, Media Istana Negara.

 

Array

Berita Terkait

Komentar