PT. BERITA ISTANA NEGARA

Tebang Pilih Undangan Publikasi untuk Awak Media Terjawab Berdasarkan Ingatan atau Orang Terdekat

Berita Istana - Jumat, 20 September 2024 06:03

Pasuruan – Dugaan adanya tebang pilih terkait undangan publikasi kinerja KPU Kabupaten Pasuruan kepada sejumlah media, baik cetak maupun online, akhirnya terjawab. Komisioner KPU Divisi Parmas, Muchamad Rois, mengungkapkan bahwa pemilihan media yang diundang lebih didasarkan pada ingatan serta keterbatasan anggaran di KPU.

Sebelumnya, beberapa awak media di Kabupaten Pasuruan mempertanyakan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kerjasama media dalam publikasi kegiatan KPU selama tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024 yang akan berlangsung.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Muchamad Rois menjelaskan, “Kalau dibilang tebang pilih, sebenarnya tidak. Tapi saya undang media yang sering memberitakan tahapan kinerja KPU. Jika tidak ingat, ya saya tidak undang atau lupa. Selain itu, kalau semua media diundang, anggaran KPU tidak akan cukup,” ujarnya pada Kamis (19/09/2024). Ia juga menambahkan bahwa dalam setiap acara, KPU hanya mengundang sekitar lima media.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yakin, menegaskan bahwa kerjasama dengan media sangat diperlukan untuk menyebarluaskan informasi tahapan Pemilukada kepada masyarakat. “Kami tidak mungkin bisa memberitahukan kinerja kami atau tahapan Pemilukada kepada masyarakat sendiri, oleh karena itu, peran media sangat penting,” jelasnya.

Ainul Yakin juga menekankan bahwa KPU memiliki beberapa komisioner dengan divisi masing-masing, dan Divisi Parmas yang ditugaskan untuk menangani hubungan dengan media. Ia juga menegaskan bahwa pernyataan mengenai keterbatasan dana KPU tidak sepenuhnya benar, mengingat adanya alokasi dana hibah dari pemerintah untuk kesuksesan Pemilukada.

Diketahui, untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Pasuruan 2024, Pemkab telah menghibahkan dana sebesar Rp 95,28 miliar kepada instansi penyelenggara dan pengawas. Dari jumlah tersebut, KPU menerima dana hibah sekitar Rp 75,6 miliar, yang sudah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Pj Bupati Andriyanto bersama KPU dan Bawaslu. (Ard – BIN)

 

Array

Berita Terkait

Komentar