PT. BERITA ISTANA NEGARA

Semakin Menguat Dugaan Pungutan Liar di SMA Negeri 1 Purwosari Pasuruan Jawa Timur

Berita Istana - Senin, 23 September 2024 06:09
Ilustrasi 

Pasuruan, – 23 September 2024
Para wali siswa SMA Negeri 1 Purwosari mulai resah dengan adanya pungutan tahunan senilai Rp400.000 yang harus dibayarkan oleh setiap siswa. Pemberitahuan mengenai pungutan ini disampaikan secara lisan oleh wali kelas atas perintah kepala sekolah, tanpa adanya bukti tertulis.

Siswa yang telah membayar pungutan tersebut meminta bukti pembayaran berupa kwitansi. Namun, wali kelas dan staf tata usaha menyampaikan bahwa, “Peraturan dari kepala sekolah baru tidak memerlukan kwitansi atau bukti pembayaran,” yang semakin memperkuat dugaan adanya pungutan liar (pungli).

Selain pungutan tahunan, terdapat pungutan bulanan yang berbeda-beda sesuai jenjang kelas. Untuk kelas 10, pungutan bulanan sebesar Rp80.000, kelas 11 dikenai Rp90.000 per bulan, ditambah iuran untuk perjalanan ke Jogja senilai Rp1.200.000 yang bisa dicicil selama setahun. Sementara itu, siswa kelas 12 dikenai pungutan bulanan sebesar Rp100.000.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sekolah negeri seharusnya bebas dari pembayaran tambahan karena sudah ada Dana BOS dan BPOPP. Namun kenyataannya, para orang tua justru dibebani berbagai iuran bulanan dan tahunan. Uang-uang tersebut, menurut narasumber, dikelola oleh komite sekolah.

“Komite sekolah seolah-olah berperan penting dalam pengumpulan iuran ini. Padahal, ada juga wali murid yang tidak mampu membayar. Apalagi kita tahu bersama, kondisi ekonomi saat ini sedang tidak baik-baik saja,” tambahnya.

Jenis-Jenis Pungli di Sekolah

Penting bagi orang tua untuk memahami 46 jenis pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi di sekolah, baik di SD, SMP, maupun SMA. Berikut ini beberapa di antaranya:

1. Uang pendaftaran masuk

2. Uang komite

3. Uang OSIS

4. Uang ekstrakurikuler

5. Uang ujian

6. Uang daftar ulang

7. Uang studi wisata

8. Uang perpisahan

9. Uang buku

10. Uang paguyuban … (dan seterusnya sampai poin 46).

 

Apakah pungutan yang diterapkan di SMA Negeri 1 Purwosari termasuk dalam salah satu dari 46 kategori tersebut?

Dari hasil penelusuran Tim Investigasi Berita Istana Negara, sejak tahun 2021 hingga 2023, banyak media telah melaporkan dugaan pungli di sekolah ini. Namun, seolah-olah SMA Negeri 1 Purwosari kebal hukum.

Dengan pemberitaan ini, diharapkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memberikan perhatian serius terhadap dugaan pungli yang terjadi di sekolah tersebut.

(Ard-BIN)

 

Array

Berita Terkait

Komentar