PT. BERITA ISTANA NEGARA

Orang Tak Dikenal Gegerkan Pondok Pesantren Fathul Quran di Demak

Berita Istana - Jumat, 4 Oktober 2024 02:39

Demak – Pondok Pesantren Fathul Quran di Dukuh Daun Kulon, Desa Wonowoso, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak dibuat geger dengan kedatangan seorang pria tak dikenal yang tanpa permisi memasuki pekarangan rumah sekaligus area pondok pesantren tersebut. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu malam, 28 Oktober 2023, setelah waktu Maghrib.

Ibu Nyai, pengasuh pondok, pertama kali mengetahui keberadaan pria tak dikenal tersebut. Ia merasa ada sesuatu yang tidak beres dengan gelagat pria tersebut dan segera memberitahu suaminya, Gus Muh, pengasuh pondok pesantren.

Isi Tas Pelaku Ditemukan Peralatan Klenik

Setelah mendengar laporan dari sang istri, Gus Muh segera keluar dan menegur pria tersebut. Saat itu, pria yang kemudian diketahui bernama Moh Syarifudin (54), warga Yogyakarta, sedang mengambil foto dan video di lingkungan pondok sambil menebar garam dan tanah kuburan. Meski sudah diperingatkan, Syarifudin tidak mengindahkan teguran Gus Muh dan tetap melanjutkan aktivitasnya.

“Waktu kejadian, saya sedang menerima tamu di dalam. Begitu dapat laporan dari istri, saya langsung keluar untuk menegur dia, namun tidak diindahkan. Malah dia terus mengambil video dengan handphone sambil menebar garam dan tanah kuburan,” terang Gus Muh kepada mediaindonesiamaju.com saat ditemui di kediamannya pada Minggu pagi, 29 Oktober 2023.

Pengakuan Pelaku: Aksi Atas Suruhan Pihak Lain

Saat ditanya, Syarifudin mengaku melakukan perbuatan tersebut atas suruhan seseorang bernama Slamet, warga Dempet, Kabupaten Demak, dan Nurudin, pengasuh Pondok Pesantren Darur Rohman. Aktivitas ini dilakukannya sejak tahun 2019 hingga saat tertangkap basah pada 2023. Saat Syarifudin melakukan panggilan video dengan Slamet, diketahui bahwa Slamet sedang bersama Nurudin di kediamannya.

“Saat dia video call Slamet, ternyata seperti pengakuannya, bahwa Slamet sedang berada di Ponpes Darur Rohman Daun Kulon Wonowoso Karangtengah Demak milik Nurudin,” tambah Gus Muh.

Dari pengakuan Syarifudin saat diamankan di Polsek Karangtengah, setiap menjalankan aksinya, ia diberi upah sebesar Rp 300-500 ribu. Bahkan, jika berhasil menjalankan perintah, Syarifudin dijanjikan akan diberangkatkan umrah dan dicarikan jodoh oleh Nurudin.

Pelaku Diamankan Polisi, Proses Hukum Belum Jelas

Setelah kejadian tersebut, pelaku dibawa ke Polres Demak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena memasuki pekarangan rumah tanpa izin dan mengganggu kenyamanan pemilik rumah dan pondok pesantren Fathul Quran. Gus Muh menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak Polres Demak dan berharap agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga meminta agar motif sebenarnya diungkap, karena dalam pengakuannya, pelaku berniat mencelakai pimpinan pondok pesantren.

Namun, hingga kini, proses hukum yang dilaporkan oleh Gus Muh belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Setiap kali menanyakan perkembangan kasus kepada penyidik, jawaban yang diterima selalu akan dimediasi oleh Bambang, pengacara terlapor. Namun, saat proses mediasi berlangsung, Bambang tidak dapat menunjukkan surat kuasa yang sah sebagai pengacara terlapor.

“Setiap ditanyakan perkembangan ke penyidik, selalu dijawab akan dimediasi oleh Bambang pengacara terlapor, tetapi saat dipertemukan untuk mediasi, pengacaranya tidak bisa menunjukkan surat kuasanya,” ujar Gus Muh (pelapor) pada Minggu pagi, 3 Oktober 2024.

Masyarakat Khawatir dan Harap Proses Hukum Berjalan Tegas

Karena tidak adanya itikad baik dari terlapor dan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi, Gus Muh memutuskan untuk melanjutkan proses hukum agar pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Masyarakat sekitar juga berharap agar permasalahan ini segera diselesaikan untuk mengetahui motif sebenarnya dari aksi tersebut. Pasalnya, tindakan pelaku sangat meresahkan dan dianggap membahayakan keselamatan pimpinan pondok pesantren serta para santri, yang sebagian besar merupakan anak-anak di bawah umur.

Masyarakat juga mendesak Polres Demak untuk segera menindak tegas para terlapor dan oknum-oknum di balik perkara ini yang dinilai memperlambat jalannya proses hukum. Mereka menginginkan agar penegakan hukum dilakukan secara adil, tanpa tebang pilih, sesuai dengan aturan yang berlaku di negara ini.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi lebih lanjut masih dibutuhkan dari pihak-pihak terkait. (TIM: Red)

 

Array

Berita Terkait

Komentar