PT. BERITA ISTANA NEGARA

Miris, Proyek Milyaran di Perusahaan Termasuk Kategori Proyek Sederhana

Berita Istana - Kamis, 24 Oktober 2024 10:43

Pasuruan – Salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pasuruan menyampaikan bahwa pekerjaan konstruksi yang dilakukan dengan menggunakan jasa pihak ketiga (rekanan), yaitu CV yang bernilai miliaran rupiah, hanya dimasukkan dalam kategori proyek sederhana tanpa memerlukan kompetensi khusus.

Hal ini diungkapkan oleh Roni Abas, PPK Bina Marga Dinas PUPR Kota Pasuruan, saat dikonfirmasi pada Senin (21/10/2024) terkait pemasangan pabrikasi box culvert yang berbeda dalam satu proyek pekerjaan.

“Hal tersebut memang tidak tertuang dalam proses lelang, sebenarnya itu masuk dalam persyaratan tambahan. Tapi karena pekerjaan ini hanya dianggap sederhana, maka tidak perlu menggunakan persyaratan tambahan,” ujar Roni Abas.

Diketahui bahwa persyaratan tambahan berfungsi sebagai salah satu bentuk dukungan untuk menilai kompetensi serta kelayakan pemenang lelang. Namun, menurut Roni, dalam kasus ini, persyaratan tersebut tidak dianggap perlu.

Proyek yang dimaksud adalah pekerjaan pemeliharaan berkala Jalan KH. Mansyur dengan nilai hampir Rp 8 miliar yang dikerjakan oleh CV Mitra Utama. Roni Abas menambahkan bahwa dukungan pabrikasi box culvert tidak diperlukan, dan cukup mengacu pada daftar sima.

Pernyataan dari PPK tersebut menimbulkan dugaan bahwa kompetensi dari pihak rekanan mungkin dianggap tidak terlalu penting. Hal ini dapat berdampak pada kualitas pekerjaan yang kemungkinan tidak maksimal jika dikerjakan oleh pihak rekanan yang kurang kompeten.

Selain itu, PPK hanya berfokus pada pengawasan proyek tanpa terlalu memprioritaskan mutu pekerjaan, karena dukungan pabrikasi merupakan salah satu bentuk jaminan dalam proyek tersebut. Jika pihak penyedia dukungan gagal menyuplai, akan ada surat pemberitahuan kepada dinas terkait untuk memilih pengganti dari daftar sima.

(Ard-BIN)

 

Array

Berita Terkait

Komentar