PT. BERITA ISTANA NEGARA

Korban Longsor Perumahan Permata Puri Kota Semarang Gugat Rp 5 Miliar

Berita Istana - Selasa, 5 November 2024 02:42

SEMARANG – Kuasa hukum korban longsor di Perumahan Permata Puri Kota Semarang, Oki Wicaksono Nurindra, SH, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Gugatan ini ditujukan terhadap PT PP Pro, BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Pemali Juana, dan Pemerintah Kota Semarang yang dinilai tidak merespons baik atas kerugian materiil dan immateriil yang diderita kliennya, Ahmad Subaidi dan Christopher Alun.

Selain ketiga pihak tersebut, Oki juga menggugat Menteri BUMN dan Dirjen Sumber Daya Air (SDA) agar tanggung jawab tidak terputus hanya di level lokal. “PT PP Pro ini anak dari PT PP Persero, yang merupakan BUMN. Jadi, kami juga menggugat Menteri BUMN dan Dirjen SDA agar tidak ada bias, sebab PT PP Pro kerap beralasan bahwa keputusan ada di pimpinan pusat di Jakarta, bukan di Semarang,” jelasnya pada Selasa (5/11/2024).

Oki mengungkapkan, gugatan telah didaftarkan di PN Semarang beberapa hari lalu dan saat ini sudah keluar relaas (surat panggilan). “Ada dua gugatan yang diajukan, yaitu atas nama Ahmad Subaidi dan Christopher Alun. Sidang pertama dijadwalkan pada 19 November,” ujar Oki.

Pihak penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar, yang menurut Oki, merupakan nilai yang wajar dan bukan tuntutan berlebihan.

Lebih lanjut, Oki menjelaskan bahwa selain gugatan perdata, pihaknya juga telah melaporkan kasus pidana terkait ke Polrestabes Semarang. “Salah satu tindakan pidana yang kami laporkan adalah pembuatan sudetan anak sungai tanpa izin di area perumahan yang berpotensi membahayakan orang. Hal ini melanggar undang-undang perlindungan konsumen,” tegasnya.

Oki juga membuka peluang bagi para tergugat untuk melakukan mediasi dan menyelesaikan permasalahan ini secara damai sebelum putusan final.

Baca Juga :  Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Batal Digelar, Polda Jabar Tak Hadir

Ia menyampaikan bahwa kondisi kliennya saat ini sangat memprihatinkan, terpaksa tinggal di kontrakan sementara dengan fasilitas yang jauh dari layak.

(Vio Sari)

Array

Berita Terkait

Komentar