Pekanbaru – Kota Pekanbaru saat ini dipimpin oleh Risnandar Mahiwa, SSTP, M.Si, yang diangkat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru oleh Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto. Pelantikan Risnandar berlangsung pada Rabu (22/5/2024) di Balai Serindit, Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1122 tahun 2024.
Namun, selama masa jabatannya, Risnandar dinilai membuat sejumlah kebijakan kontroversial yang menyebabkan keresahan di tengah masyarakat Pekanbaru. Beberapa pernyataannya sebagai pejabat publik juga dianggap kurang tepat dan menimbulkan kritik. Salah satu pernyataan Risnandar yang menjadi sorotan disampaikan di media sosial: “Saya diperintahkan oleh presiden melalui Mendagri, jadi secara struktur yang bisa perintahkan presiden, wapres, mendagri atau pemerintah pusat dan gubernur,” seperti dikutip dari Cakaplah.com. Menurut sebagian kalangan, pernyataan ini dianggap tidak mencerminkan prinsip negara yang menghargai peran masyarakat sebagai pengawas sosial.
Heri Kurnia, salah satu pengurus besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI), menyatakan bahwa sebaiknya Risnandar lebih terbuka terhadap masukan dari masyarakat dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik. “Tidak elok jika Risnandar tidak menerima saran dan masukan masyarakat. Ini berbeda dengan posisinya sebagai ASN yang tunduk pada struktur internalnya,” ujar Heri pada Selasa (12/11/2024).
Heri menegaskan bahwa jika pernyataan Risnandar tersebut sesuai kenyataan, maka pihaknya, atas nama masyarakat Pekanbaru, meminta Mendagri untuk segera mencopot Risnandar dari jabatannya. “Kami menilai Risnandar belum layak memimpin suatu daerah karena ia sangat temperamental, dan hal ini berbahaya ketika diberi kewenangan serta kekuasaan,” tutupnya.
(Romi)