
Denpasar – Masyarakat Bali dikejutkan dengan kasus dugaan penggelapan kendaraan yang melibatkan oknum anggota Polri aktif, I Nyoman Sukarma, yang berdinas di Polsek Kuta, Polresta Denpasar. Dugaan tersebut dilaporkan oleh CV K&R Maha Jaya Trans, sebuah perusahaan transportasi ternama di Denpasar. Menurut laporan, Sukarma diduga membawa kabur lima unit kendaraan milik perusahaan yang dipinjam dengan skema kredit sejak dua tahun lalu. Lambannya penanganan kasus ini oleh kepolisian menimbulkan sorotan terkait transparansi.
Kesepakatan Bisnis Berujung Penipuan
Kasus ini berawal dari kesepakatan antara CV K&R Maha Jaya Trans dan I Nyoman Sukarma untuk pembelian kendaraan secara kredit. Kendaraan yang disepakati meliputi satu unit Wuling Almaz, tiga unit Toyota Raize, dan satu unit Toyota Innova Reborn. Kuasa hukum CV K&R Maha Jaya Trans, I Nyoman Sugita Yasa, Indra Triantoro, dan Reyhan, menyatakan bahwa kendaraan tersebut telah diserahkan sejak dua tahun lalu namun hingga kini tidak dikembalikan.
“Mobil-mobil ini dipercayakan kepada I Nyoman Sukarma. Namun, hingga kini keberadaannya tidak jelas. Kami menduga mobil-mobil tersebut telah disewakan atau bahkan dijual secara ilegal oleh oknum tersebut,” ujar Indra Triantoro.
Lambannya Penanganan Kasus: Dugaan Perlindungan untuk Pelaku?
CV K&R telah beberapa kali melaporkan kasus ini ke Polda Bali dan Polresta Denpasar, namun hingga saat ini penanganan kasus ini terkesan berjalan lambat. Sejak 2022, perusahaan telah mengirimkan lima somasi kepada Sukarma, tetapi tidak ada tanggapan atau itikad baik dari pihak terkait.
“Kami merasa bahwa proses hukum ini seakan-akan diulur-ulur, seolah ada upaya perlindungan dari dalam institusi Polri yang melindungi oknum tersebut,” jelas Reyhan. CV K&R berencana melayangkan pengaduan ke Divisi Propam Polda Bali untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang.
Dasar Hukum: Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun
Laporan terhadap I Nyoman Sukarma mengacu pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Namun, lambannya proses hukum menimbulkan spekulasi adanya “bekingan” internal yang berusaha melindungi pelaku.
Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah, Usaha CV K&R Terancam Bangkrut
Kerugian yang dialami CV K&R akibat penggelapan ini diperkirakan mencapai Rp 284,8 juta, dan bisa membengkak hingga lebih dari Rp 1 miliar jika kendaraan-kendaraan tersebut tidak segera dikembalikan. Heryanto, salah satu pengelola perusahaan, mengungkapkan bahwa hilangnya aset-aset penting mengancam kelangsungan usaha mereka.
“Kami sangat bergantung pada kendaraan-kendaraan ini untuk operasional perusahaan. Kehilangan lima unit kendaraan membuat kami kesulitan menjalankan bisnis dan menghadapi ancaman kebangkrutan,” ujar Heryanto.
Sidang Memanas: Ujian Integritas di Pengadilan Negeri Denpasar
Kasus ini telah memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 706/Pdt.G/2024/PN.Dps. Tim kuasa hukum CV K&R menyiapkan bukti-bukti kuat berupa dokumen kepemilikan kendaraan serta bukti dugaan penyewaan ilegal oleh I Nyoman Sukarma.
“Kami telah menyiapkan dokumen yang tak terbantahkan. Namun, kami berharap proses di pengadilan tidak terpengaruh oleh intervensi pihak-pihak tertentu yang mungkin berusaha melindungi oknum tersebut,” tegas Nyoman Sugita. Seorang mantan karyawan CV K&R yang kini menjadi saksi mengungkapkan bahwa ia diiming-imingi uang oleh Sukarma untuk memberikan kesaksian yang meringankan.
Publik Mendesak Transparansi dan Penegakan Hukum
Kasus ini telah memancing reaksi keras dari masyarakat Bali yang mempertanyakan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Beberapa pengamat hukum menilai lambannya penanganan kasus ini dapat mencoreng citra institusi Polri.
“Jika benar ada ‘bekingan’ yang memperlambat penanganan kasus ini, maka hal ini merupakan tamparan keras bagi institusi Polri yang seharusnya mengedepankan integritas dan transparansi,” ujar seorang pengamat hukum.
CV K&R Maha Jaya Trans Bertekad Memperjuangkan Keadilan
Di tengah berbagai tekanan, CV K&R Maha Jaya Trans menegaskan tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak mereka. Perusahaan berjanji akan melanjutkan langkah hukum hingga tuntas untuk memastikan keadilan ditegakkan.
“Kami tidak akan berhenti sampai kendaraan kami kembali dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Ini bukan sekadar soal kerugian materi, tetapi juga soal prinsip keadilan yang harus ditegakkan,” pungkas Reyhan.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Bali dalam membuktikan komitmen mereka terhadap keadilan, terutama ketika pelakunya berasal dari institusi yang sama. Masyarakat menanti langkah tegas yang akan diambil guna memastikan bahwa tidak ada yang berada di atas hukum, termasuk anggota Polri.
(Redaksi/Time)