Indragiri Hilir, 16 November 2024 – Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Indragiri Hilir (Inhil), Rosmely, menegaskan bahwa kebebasannya dari tahanan Polres Inhil bukanlah karena belas kasihan dari pelapor, melainkan hasil dari kesepakatan bersama. Kesepakatan ini didasarkan pada prinsip saling menghormati hukum dan keadilan, di mana kedua belah pihak sepakat mencabut laporan masing-masing.
Rosmely menyampaikan bahwa pihaknya telah mencabut laporan polisi atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Tembilahan Hulu, Saruji. Sebaliknya, laporan Saruji terhadap dirinya juga dicabut. Kesepakatan tersebut dilakukan dengan pendekatan kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
“Kebebasan saya bukan karena belas kasihan, melainkan atas itikad baik kedua belah pihak. Kami telah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” ujar Rosmely pada Sabtu, 16 November 2024.
PPWI Inhil menegaskan komitmen untuk mendukung transparansi dan penegakan hukum yang adil di Indragiri Hilir. Rosmely berharap agar masyarakat tidak lagi memperpanjang polemik ini dan fokus pada pembangunan bersama.
Namun, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menilai perdamaian tersebut berat sebelah. Ia menyayangkan proses damai yang terkesan memaksakan Rosmely mencabut laporan demi menutup kasus ini.
“Dalam proses perdamaian itu, Rosmely sangat dirugikan. Sementara Saruji, yang menjadi dalang pungutan liar, belum diproses secara hukum. Demi pertimbangan kemanusiaan karena kondisi kesehatan Saruji, kami mengalah. Namun tindakan kriminalnya tidak boleh dibiarkan begitu saja,” ujar Wilson Lalengke.
Wilson juga mengkritik peran Polres Inhil yang dianggap kurang profesional dalam menangani kasus ini. Ia menuding adanya tekanan dari beberapa organisasi pers lokal yang mendukung laporan Saruji, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
PPWI Nasional, lanjut Wilson, akan terus mendorong penegakan hukum atas dugaan pungutan liar yang melibatkan Saruji. “Walaupun laporan sudah dicabut, dugaan tindak pidana pungli tetap harus diproses. Saya akan meminta Kapolri memeriksa kinerja Polres Inhil terkait kasus ini,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait profesionalitas aparat penegak hukum dan komitmen pemerintah dalam memberantas pungutan liar yang merugikan masyarakat. (TIM/Red)