Sragen – Sebuah video berdurasi 49 detik yang menampilkan Muhammad Nur Salim, penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, tengah memberikan himbauan kepada calon pengantin, wali, dan sohibul hajat, viral di media sosial dan grup WhatsApp. Dalam video tersebut, ia menyampaikan pesan tegas terkait gratifikasi dalam pelayanan pernikahan.
Nur Salim dengan lugas mengatakan, “Ketika kami selesai menghadiri akad nikah, mengakadkan putra-putri bapak, tidak perlu ngasih amplop, tidak perlu ngasih duit. Itu merepotkan bapak, itu merepotkan saya. Bapak harus keluar uang, saya harus lapor ke KPK. Kalau memang harus memberikan apresiasi, berikan 2 M, makasih mas. Atau kalau masih kurang, 2 T, terimakasih tadz. Itu lebih menyelamatkan saya dan menyelamatkan bapak ibu.”
Pernyataan tersebut menuai banyak perhatian dari masyarakat, memicu diskusi tentang pentingnya transparansi dan etika dalam pelayanan publik. Nur Salim menegaskan pentingnya menghindari gratifikasi demi menjaga kepercayaan masyarakat serta mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Warsito, CEO PT Berita Istana Negara, turut memberikan tanggapan positif terhadap video tersebut. “Saya sangat mengapresiasi penghulu dan seluruh jajaran KUA yang selama ini menjalankan tugas dengan profesional dan amanah. Himbauan seperti ini menunjukkan komitmen terhadap pelayanan yang bersih dan bertanggung jawab,” ujar Warsito.
Menurutnya, budaya anti-gratifikasi harus terus didorong di semua lini pelayanan publik. “Langkah seperti ini adalah bukti nyata bagaimana integritas dapat diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari. Ini adalah langkah kecil yang membawa dampak besar dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih,” tambah Warsito.
Video tersebut menjadi pengingat penting bahwa semua pihak, baik petugas publik maupun masyarakat, memiliki tanggung jawab untuk menjaga transparansi dan integritas. Pesan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran akan pentingnya menolak gratifikasi demi menciptakan pelayanan publik yang lebih baik dan bebas korupsi.
(ArW)