Rokan Hilir, Riau – Yayasan Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR) kembali mengungkap dugaan korupsi terkait penyaluran anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Fokus pengawasan kali ini adalah penggunaan dana BOS pada tahun 2020-2021 serta pelaksanaannya pada 2022-2023 di SMA Negeri 2 Bagan Sinembah dan SMK Teknologi Balam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Ketua Umum DPP KPK TIPIKOR, Dr. Marwan, S.Ag., S.H., A.P., M.Hum., M.A., mendukung penuh tindakan tegas Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pencegahan dan Pengawasan DPP KPK TIPIKOR. Arjuna secara resmi melaporkan kasus ini kepada Andi Adikarya Putra, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, dengan tembusan kepada Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden RI.
Dalam keterangannya, Arjuna menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi, sesuai amanat PP No. 71 Tahun 2000. “Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang membutuhkan komitmen bersama untuk mencegah dan memberantasnya,” tegas Arjuna, Senin (09/12/2024).
Dugaan Penyelewengan Dana BOS
Arjuna memaparkan dugaan penyelewengan dana BOS di SMA Negeri 2 Bagan Sinembah dan SMK Teknologi Balam. Dana BOS yang digunakan untuk kegiatan seperti penerimaan peserta didik baru (PPDB), administrasi sekolah, pembelajaran, pengembangan perpustakaan, hingga honor pegawai diduga tidak sesuai peruntukan.
“Dari data yang kami himpun, ada indikasi kegiatan fiktif pada tahun 2020-2021 yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Selain itu, realisasi dana BOS tahun 2022-2023 juga menunjukkan kejanggalan,” ungkap Arjuna.
Dorongan Transparansi Informasi Publik
Arjuna juga menyoroti pentingnya transparansi anggaran di institusi pendidikan. Ia mengingatkan bahwa informasi terkait penggunaan dana BOS wajib dipublikasikan sesuai Permendikbud No. 41 Tahun 2020 dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Publik berhak mengetahui rincian penggunaan dana. Kepala sekolah wajib memaparkan informasi ini baik melalui permintaan resmi maupun pengumuman langsung di lingkungan sekolah,” tambahnya.
Arah Laporan ke Penegak Hukum
Laporan resmi DPP KPK TIPIKOR ini dibuat berdasarkan PP No. 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaporan tindak pidana korupsi. Laporan disampaikan secara elektronik ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, disertai data pendukung yang mengindikasikan kerugian negara.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menegakkan keadilan. Kami mengajak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan ini dan membongkar kasus korupsi yang merugikan dunia pendidikan,” tutup Arjuna.
Langkah ini menunjukkan keseriusan DPP KPK TIPIKOR dalam mendorong akuntabilitas dan integritas di sektor pendidikan. Ke depan, organisasi ini juga berencana melaporkan temuan serupa di tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK lainnya.
(RED)