PT. BERITA ISTANA NEGARA

Rois Hidayat: Kuasa Hukum PT Tata Usaha Versluis Dorong Pemerintah Selesaikan Hak Ahli Waris Tanah Partikelir

Berita Istana - Minggu, 15 Desember 2024 01:12

Sragen, – Advokat Rois Hidayat, S.H., C.Me., selaku kuasa hukum PT Tata Usaha Versluis, mendesak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk segera merealisasikan ganti rugi atas tanah partikelir sesuai dengan Putusan Presiden No. 1 Tahun 1973. Hal ini juga mendesak agar pemerintah daerah, termasuk gubernur dan bupati, bertindak cepat menyelesaikan pembayaran ganti rugi yang selama ini menjadi akar dari maraknya praktik mafia tanah.

“Jika pemerintah tidak segera merealisasikan ganti rugi ini, akan ada potensi dugaan korupsi besar-besaran, mengingat dasar hukum seperti Keputusan Presiden No. 1 Tahun 1958, Surat Kuasa Perang SK/285.P. Tahun 1958, serta PP No. 8 Tahun 1958 yang mewajibkan adanya penyelesaian melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960,” jelas Rois.

Sebagai kuasa hukum Wagiman, Direktur PT Tata Usaha Versluis, Rois menelusuri aset-aset tanah partikelir yang tersebar di wilayah Jawa Tengah, termasuk Salatiga, Tuntang, Bawen, Banyubiru, Ungaran, hingga Kota Semarang. Banyak warga setempat yang mengakui bahwa tanah yang mereka tempati dulunya merupakan tanah perkebunan yang dikelola oleh orang Belanda. Berdasarkan dokumen sejarah, tanah-tanah tersebut diwariskan melalui surat wasiat, kemudian ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 1961 sebagai tanah partikelir.

Rekomendasi Pakar Agraria

Dalam perkembangan lain, Guru Besar Tetap Hukum Agraria/Pertanahan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, B.F. Sihombing, menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik tanah partikelir sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah Partikelir.

“Pemerintah harus segera menyelesaikan ganti rugi tanah hak-hak barat yang terkena dampak penghapusan tanah partikelir. Dalam kurun 64 tahun, proses ini belum tuntas, dan masih banyak konflik pertanahan yang muncul akibat tumpang tindih kepemilikan,” ujar Sihombing dalam pidatonya, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga :  Mas Bowo Dapat Apresiasi dari Warga Sambirembe: Aspirasi Tersalurkan untuk Pembangunan Jalan

Sihombing menambahkan bahwa Indonesia memiliki dua juta hektare tanah partikelir dengan 200 ribu bidang yang sebagian besar masih dikuasai oleh badan hukum asing, keturunan Eropa, dan Timur Asing. Konflik ini semakin pelik akibat meningkatnya kebutuhan tanah seiring pertumbuhan penduduk dan pembangunan sarana prasarana.

Penelusuran Aset Tanah

Rois menekankan pentingnya penelusuran aset tanah partikelir, baik yang terdaftar di BPN maupun yang berbasis pengakuan masyarakat dan ahli waris. Berdasarkan kesaksian warga penggarap dan ahli waris keturunan Belanda, banyak tanah tersebut memang dahulu merupakan peninggalan kolonial yang diakui melalui dokumen resmi.

“Kami sedang mendalami aset-aset tersebut untuk memastikan hak-hak ahli waris dapat terpenuhi, termasuk melalui pengakuan sejarah dan ciri khas tanah yang ditetapkan sebagai tanah partikelir,” tegas Rois.

Dengan adanya desakan ini, diharapkan pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan tanah partikelir, sehingga tercipta keadilan bagi semua pihak yang berhak. (Red RH)

Array

Berita Terkait

Komentar