Grobogan, Jawa Tengah – Aktivitas tambang ilegal yang diduga telah berlangsung lama di Desa Kemadoh Batur Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, menjadi sorotan masyarakat. Tambang tersebut diketahui milik seorang bernama Ari dan Slamet.(Rabu 18 Desember 2024).
Eko, salah satu warga setempat, menegaskan bahwa kegiatan tambang tersebut sangat mengganggu kehidupan warga sekitar. “Aktivitas tambang ini menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan menimbulkan dampak buruk bagi warga sekitar. Kami sudah cukup terganggu dengan debu, polusi, dan bising dari kegiatan tambang ini,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Eko dan warga lainnya juga mengeluhkan rusaknya jalan desa akibat lalu lalang kendaraan berat yang membawa hasil tambang. Mereka merasa bahwa keuntungan dari aktivitas tambang ini hanya dinikmati oleh segelintir pihak, sementara dampak negatifnya dirasakan oleh masyarakat luas.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini. Jangan biarkan warga terus dirugikan,” tambah Eko.
Warga berharap pemerintah daerah dan pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak aktivitas tambang yang tidak berizin ini. Mereka menginginkan keadilan dan perlindungan lingkungan demi keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan warga mengenai tambang ilegal tersebut.(iTO)