Pasuruan – Kasus dugaan manipulasi data, pencucian uang (money laundry), dan penipuan kembali mencuat, menyeret nama Joko Susilo, warga Dusun Krenceng, Desa Kedungringin, Kabupaten Semarang, sebagai korban. Insiden ini terungkap pada Senin, 11 November 2024, ketika Joko gagal mencairkan pinjaman di sebuah bank dengan alasan telah ada pencairan sebelumnya senilai Rp500 juta dari lembaga keuangan lain.
Awal Kejadian, Joko mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut. Merasa ada kejanggalan, ia menghubungi Jati, mitra kerja sama dari PT Chickin Sahabat Peternak, untuk meminta klarifikasi. Namun, Jati membantah keterlibatan dalam kasus ini. Tak puas dengan penjelasan tersebut, Joko mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 November 2024 untuk mencetak Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Hasil SLIK menunjukkan sejumlah transaksi mencurigakan berupa pengajuan kredit atas nama Joko di beberapa Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Berikut rinciannya:
1. BPR Pasuruan
No. Rekening: 0183018470001
Tanggal Akad: 26 Juli 2024
Plafon Kredit: Rp591 juta
2. BPR Kota Pasuruan
No. Rekening: 0183018470002
Tanggal Akad: 7 Oktober 2024
Plafon Kredit: Rp500 juta
3. BPR Berkat Sejati
No. Rekening: 010110000690
Tanggal Akad: 18 Oktober 2024
Plafon Kredit: Rp500 juta
4. BPR Bintang Dana Persada
No. Rekening: 7004005527
Tanggal Akad: 18 Oktober 2024
Plafon Kredit: Rp500 juta
Langkah Hukum, Total kredit atas nama Joko mencapai Rp2,091 miliar, meski ia tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut. Joko melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada 30 November 2024.
Tim kuasa hukum PT Berita Istana Negara, dipimpin oleh Panji Riyadi, S.H., M.H., C.Me., menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini secara hukum. “Kami menduga ada pelanggaran prosedur di sektor perbankan yang melibatkan pegawai BPR,” tegas Panji dalam konferensi pers.
Panji juga mengungkapkan bahwa data-data terkait kasus ini telah dikumpulkan, termasuk dari OJK. Ia menduga proses pencairan dana melibatkan PT Cicil sebagai salah satu pihak yang perlu bertanggung jawab.
Pihak yang Belum Memberikan Klarifikasi, Saat dikonfirmasi, pihak PT Chickin Sahabat Peternak, termasuk Rama dan Erma Regita, belum memberikan jawaban resmi terkait dugaan penyalahgunaan data. Publik mendesak transparansi dari perusahaan tersebut, terutama karena kasus ini mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
Harapan dan Tindakan Lanjutan, Joko berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat dan lembaga terkait untuk meningkatkan keamanan data pribadi. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga selesai,” ujar Panji Riyadi, menegaskan komitmen PT Berita Istana Negara.
Dengan perhatian publik yang tinggi, diharapkan pihak berwenang dapat segera mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan.
(Laporan: iTO)