Surabaya – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) telah sukses membentuk kepengurusan baru untuk Dewan Pengurus Cabang (DPC) LPK-RI Kota Surabaya. Acara ini berlangsung di Chug Coffee, Jalan Raya Menganti 748, Lidah Wetan, Surabaya, pada malam hari dengan dimulai pukul 19.30 hingga selesai.
Langkah ini merupakan upaya strategis untuk memperkuat fungsi kelembagaan LPK-RI dalam menyelesaikan potensi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Proses pembentukan ini dipimpin langsung oleh Ahmad Sugeng S., S.E., MBA, Ketua DPD LPK-RI Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Ahmad Sugeng menekankan pentingnya pemahaman hukum perlindungan konsumen bagi pelaku usaha untuk menciptakan hubungan yang saling menguntungkan antara penjual dan pembeli.
“Hukum perlindungan konsumen sangatlah penting bagi pihak penjual selaku pelaku usaha. Dengan memahami hukum ini, pelaku usaha dapat terhindar dari pelanggaran, dan konsumen terlindungi dari kerugian. Hubungan yang sehat antara penjual dan pembeli adalah fondasi utama bagi terciptanya kepercayaan,” tegasnya.
DPC LPK-RI Kota Surabaya kini resmi memiliki struktur kepengurusan baru, yang dirancang untuk lebih profesional, responsif, dan berintegritas. Ketua terpilih, Ahmad Nizardianto, menyampaikan visi dan komitmennya dalam melindungi hak-hak konsumen di Kota Surabaya.
“Kami bertekad menjadi garda terdepan dalam melindungi konsumen, khususnya di Kota Surabaya. Dengan struktur kepengurusan yang baru ini, kami optimis dapat bekerja lebih aktif, profesional, dan efektif,” ungkap Paimun Ahmad Nizardianto.
Struktur kepengurusan ini mencakup berbagai bidang strategis, seperti pengaduan konsumen, advokasi hukum, edukasi masyarakat, dan pengembangan kemitraan. Pembagian tugas yang terencana diharapkan dapat mempercepat penanganan keluhan konsumen dan memaksimalkan layanan bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, DPC LPK-RI Kota Surabaya juga memaparkan sejumlah program kerja yang akan dilaksanakan, di antaranya:
1. Sosialisasi perlindungan konsumen di sekolah dan kampus.
2. Pendampingan hukum gratis bagi konsumen yang dirugikan.
3. Kampanye kesadaran konsumen melalui media sosial.
Program-program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak mereka sebagai konsumen, serta membangun hubungan yang harmonis antara konsumen dan pelaku usaha.
Susunan Kepengurusan DPC LPK-RI Kota Surabaya
Ketua: Paimun Ahmad Nizardianto
Sekretaris: Adib Wildan H.
Bendahara: Siti Muawanah
Bidang Humas: Daud Yusup L.T
Bidang Pengawas Barang dan Jasa: M. Yasin
Bidang Pemberdayaan Konsumen: Viprianto Harsoadi
Bidang Lingkungan Hidup: Effendi
Bidang Media LPK-RI: David Mangundap
Tujuan dan Harapan
Melalui pembentukan kepengurusan ini, DPC LPK-RI Kota Surabaya bertujuan:
1. Memperkuat peran LPK-RI sebagai lembaga perlindungan konsumen.
2. Meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya mematuhi hukum perlindungan konsumen.
3. Menjembatani kepentingan konsumen dan pelaku usaha untuk menciptakan hubungan yang adil dan harmonis.
Dengan struktur baru yang solid, masyarakat Kota Surabaya diharapkan dapat semakin merasakan manfaat kehadiran LPK-RI. Lembaga ini diharapkan menjadi mitra terpercaya dalam melindungi dan memperjuangkan hak-hak konsumen di Indonesia.