PT. BERITA ISTANA NEGARA

Presiden Prabowo: PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Dinilai Keliru oleh Pakar Pajak

Berita Istana - Rabu, 1 Januari 2025 03:36

Kupang, 1 Januari 2025 – Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya diberlakukan pada barang dan jasa mewah, seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah yang sangat mewah. Namun, pernyataan tersebut menuai kritik dari pakar perpajakan Akhmad Bumi, yang menyebut pernyataan itu keliru dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam rilisnya yang diterima pada Rabu (1/1/2025), Akhmad Bumi menjelaskan bahwa PPN adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP) tanpa membatasi pada barang mewah saja.

“UU Nomor 7 Tahun 2021 memang menjadi dasar kenaikan tarif PPN 12%, tetapi undang-undang tersebut tidak menyebutkan pengecualian untuk barang dan jasa mewah,” ungkapnya. “Justru, PPN untuk barang dan jasa mewah diatur dalam UU tersendiri, yaitu pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).”

Akhmad juga menyoroti bahwa PPN dihitung berdasarkan harga pokok penjualan (HPP), bukan harga dasar. Setiap kali terjadi transaksi, PPN akan terus dikenakan sepanjang rantai distribusi barang.

Sebagai contoh, ia menyebutkan rantai distribusi mie instan. “Bahan baku tepung dikenakan PPN di pabrik, kemudian ke distributor, agen, hingga konsumen akhir, semuanya dikenakan PPN lagi. Akumulasi ini membuat konsumen harus menanggung biaya yang lebih tinggi,” jelasnya.

Akhmad memprediksi kenaikan PPN 12% akan meningkatkan harga barang minimal 5% dari harga dasar atau bahkan lebih. “PPN dikenakan pada harga pokok penjualan, sehingga efeknya tidak hanya terasa pada barang mewah, tetapi juga barang kebutuhan pokok seperti sabun mandi dan BBM,” ujarnya.

Kritik terhadap Pernyataan Presiden

Akhmad menilai, pernyataan Presiden seharusnya didasari pemahaman yang mendalam terhadap undang-undang dan diskusi dengan pakar hukum perpajakan. “Jika Presiden membuat pernyataan tentang pajak, disarankan terlebih dahulu membaca undang-undangnya dan meminta masukan dari ahli, agar tidak keliru atau menjadi multi tafsir,” tegasnya.

Baca Juga :  DUST Redefining Denim

Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021, terdapat beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, seperti makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, dan warung. Juga termasuk uang, emas batangan untuk cadangan devisa, dan surat berharga.

Adapun jasa yang tidak dikenakan PPN meliputi:

1. Jasa kesenian dan hiburan oleh pekerja seni.

2. Jasa perhotelan untuk penyewaan kamar dan ruangan.

3. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan.

4. Jasa penyediaan tempat parkir.

5. Jasa boga atau katering.

“Dengan berlakunya tarif PPN 12%, masyarakat perlu memahami dampaknya pada harga barang dan jasa secara luas, bukan hanya terbatas pada barang mewah,” pungkas Akhmad.

(*)

Array

Berita Terkait

Komentar