PT. BERITA ISTANA NEGARA

Komitmen Kapolres Merangin Dalam Memberantas PETI, Sebanyak 8 Tersangka Diamankan Dan 1 Unit Alat Berat Disita

Berita Istana - Jumat, 24 Januari 2025 03:37

Merangin – Jambi. Baru 12 hari menjabat sebagai Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra, S.H., S.I.K., M.Si langsung bergerak cepat dalam mengungkap kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Merangin.

Kasus tersebut dipaparkan oleh Kapolres Merangin dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Jumat (24/01/2025) pukul 10.00 WIB di depan lobi Polres Merangin. Dalam kesempatan itu, Kapolres menjelaskan modus operandi, identitas para tersangka, serta barang bukti yang berhasil disita.

“Pada Selasa (21/01/2025), Polres Merangin melakukan penegakan hukum terhadap pelaku PETI menggunakan mesin Dompeng. Dalam kegiatan ini, lima tersangka berhasil diamankan, yaitu Z (39), R (23), Z (29), A (22), dan P (24). Mereka ditangkap saat melakukan aktivitas PETI di Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa pada hari yang sama, petugas juga melakukan penangkapan pelaku PETI di Desa Bukit Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, yang menggunakan alat berat. “Dalam operasi tersebut, Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan 1 unit alat berat ekskavator merk CAT 320CC warna kuning dan beberapa barang bukti lainnya. Tiga orang tersangka turut diamankan, yaitu S (46), MM (39), dan S (48),” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly, S.Sy., M.H., menambahkan bahwa penertiban terhadap pelaku PETI mendapat dukungan dari anggota Kodim 0420 Sarko. Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing.

“Benar, dalam operasi ini, personel Polres Merangin didukung oleh rekan-rekan dari Kodim 0420 Sarko. Penyidik masih mendalami keterangan para tersangka karena tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini,” ujar Ruly.

Para tersangka dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman hukuman bagi mereka adalah 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Baca Juga :  Sopir Truk Oranye yang Menjadi Korban Pemalakan di Singkut Mengakui Itu Rekayasa/Hoaks

Dengan penegakan hukum ini, Polres Merangin menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Array

Berita Terkait

Komentar