PT. BERITA ISTANA NEGARA

BPAN Kudus dan Jepara Layangkan Somasi Kedua ke Kepala DKK Jepara: Diberi Waktu 7 Hari untuk Pindahkan Pustu Bondo

Berita Istana - Rabu, 5 Februari 2025 08:00

JEPARA – Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) Kudus dan Jepara kembali melayangkan somasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Jepara pada Selasa (4/2/2025). Ini merupakan somasi kedua setelah surat teguran pertama yang dilayangkan pada 16 Januari 2025 lalu tidak mendapatkan tanggapan.

Ketua BPAN LAI Kudus, Hartono, menegaskan bahwa somasi kedua ini memberikan tenggat waktu 7 hari kepada pihak terkait untuk segera mengosongkan dan memindahkan bangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang berada di Dusun Margokerto, Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.

“Hari ini kami resmi melayangkan somasi kedua, karena surat teguran pertama tidak diindahkan. Kami memberikan waktu 7 hari kerja agar instansi terkait segera mengosongkan dan memindahkan bangunan Pustu tersebut,” ujar Hartono, Selasa (4/2/2025).

Kekecewaan BPAN LAI

Hartono mengungkapkan kekecewaannya karena sudah tiga kali mendatangi kantor DKK Jepara untuk bertemu Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, dan Kepala Bagian Umum, namun selalu mendapatkan jawaban bahwa mereka tidak ada di tempat.

“Kami hanya ingin menanyakan bagaimana langkah DKK Jepara dalam menyikapi persoalan ini. Namun, sampai sekarang kami belum mendapatkan kejelasan,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua BPAN LAI Jepara, Bambang Supratikno. Ia berharap agar Kepala DKK Jepara segera memberikan respons terhadap surat yang telah dilayangkan, sehingga persoalan hak waris yang telah berlangsung lama dapat segera menemui titik terang.

Menurut Bambang, tanah tempat berdirinya Pustu Bondo merupakan hak waris Suharto bin Sarno dan tidak pernah ada sengketa kepemilikan.

“Tanah tersebut adalah milik hak waris Suharto bin Sarno berdasarkan sertifikat tanah nomor 1337 Bondo, SPPT 2023, surat keterangan hak waris dari pemerintah desa, yang juga diperkuat oleh camat setempat serta keterangan dari BPN Jepara,” jelasnya.

Baca Juga :  Belgia: Inisiatif Otonomi di Sahara Maroko adalah Pondasi Terbaik untuk Solusi bagi Semua Pihak

Bambang menegaskan, jika DKK Jepara tetap tidak memberikan klarifikasi, BPAN LAI akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas.

Tanggapan DKK Jepara

Sementara itu, Kepala DKK Jepara, Mudrikatun, saat dihubungi via telepon tidak merespons. Pesan WhatsApp yang dikirimkan kepadanya juga tidak dibalas.

Saat dikonfirmasi kepada salah satu pejabat DKK Jepara, Puji, ia hanya memberikan jawaban sing

Array

Berita Terkait

Komentar