PT. BERITA ISTANA NEGARA

Ribuan Rumah Warga Terancam Longsor Gegara Tambang  di Mojokerto Milik Mafia yang Kebal Hukum di Era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

Berita Istana - Jumat, 14 Februari 2025 12:25

DLHK dan GAKUM Harus Bertindak Tegas!

Mojokerto, 12 Februari 2025 – Aktivitas tambang ilegal yang terus beroperasi di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, semakin meresahkan masyarakat. Tidak hanya merusak lingkungan, tambang tersebut juga mengancam keselamatan ribuan warga yang tinggal di sekitar lokasi. Jarak antara rumah warga di atas bukit dengan area tambang hanya sekitar 100 meter, yang berisiko tinggi menyebabkan longsor.

Meski sempat ditutup selama dua minggu pada Oktober 2024 karena pelanggaran hukum dan izin yang tidak jelas, tambang yang diduga milik H. Maat ini kini kembali beroperasi. Keberadaan tambang ilegal ini memunculkan pertanyaan besar: di mana ketegasan penegak hukum? Apakah DLHK, GAKUM, dan aparat berwenang akan terus membiarkan aktivitas yang membahayakan masyarakat ini?

Pertanyaan Besar Soal Legalitas Tambang

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, setiap usaha pertambangan harus memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Beberapa izin yang harus dimiliki antara lain:

  • Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
  • Izin Usaha Pertambangan (IUP)
  • Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
  • Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD)
  • Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR)
  • Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
  • Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK)

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Usaha Jasa Pertambangan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 dan UU Minerba. Pelanggaran atas peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana.

Warga: “Tambang Ini Kebal Hukum!”

Saat melakukan investigasi di lapangan, tim Berita Istana Negara bertemu dengan salah satu warga Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, yang enggan disebut namanya. Warga tersebut mengungkapkan bahwa tambang ini sempat ditutup selama hampir dua minggu pada Oktober 2024.

Baca Juga :  Media Abal-Abal Cyber Jatim Terbongkar: Legalitas PT. Cyber Jawa Timur Tidak Sah Alias Bodong

“Mas, tambang ini sempat tutup hampir dua minggu Oktober lalu. Pemiliknya, H. Maat, dipanggil dan disidik oleh Polda Jatim. Tapi sekarang sudah buka lagi, katanya semua urusan sudah beres,” ujar warga yang enggan disebut namanya.

Dari pernyataan tersebut, muncul dugaan bahwa tambang ini memiliki “kekebalan hukum”. Bahkan, aparat penegak hukum (APH) seperti Polda Jawa Timur pun diduga bisa “dibeli” untuk meloloskan aktivitas tambang ilegal ini.

Tindakan Tegas Akan Ditempuh

Dalam waktu dekat, tim Berita Istana Negara bersama kuasa hukum Guntur Adi Pradana, S.H., M.H., C.Me. akan melayangkan surat resmi ke Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah untuk mendesak pemerintah pusat agar menindak tegas tambang ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto harus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas mafia tambang yang semakin merajalela. DLHK dan GAKUM tidak boleh tinggal diam! Jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi nyawa ribuan warga juga menjadi taruhannya.

(Tim Berita Istana Negara – Investigasi Tambang Ilegal Mojokerto, 12 Februari 2025)

Array

Berita Terkait

Komentar