PT. BERITA ISTANA NEGARA

Didampingi Tim Berita Istana Negara, Korban Wedus Kendhit Laporkan Penipuan Uang Gaib, Pelaku Diringkus Polres Sragen

Berita Istana - Minggu, 16 Februari 2025 03:53

SRAGEN – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya terjatuh juga. Kisah petualangan pria paruh baya yang akrab dipanggil Njeman, nama asli Sutiman (50), warga Dukuh Pancuran RT 17, Desa Bonagung, Kecamatan Tanon, Sragen, akhirnya kandas dan berujung di hotel prodeo.

Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen berhasil meringkus pelaku penipuan bermodus dukun yang mengaku bisa menarik uang gaib. Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Sragen.

Dengan iming-iming bisa menarik uang gaib, Sutiman alias Njeman sukses memperdaya korban hingga mengalami kerugian hingga Rp 60 juta. Kasus ini terungkap setelah korban, Triyani, warga Solo, mengadukan kejadian tersebut kepada kuasa hukumnya, Minarno dkk.

Awalnya, pelaku mengaku bisa menarik uang gaib sebanyak dua kardus dari rumah kakak korban, Sadiman, warga Solo Baru. Tergiur dengan janji fantastis tersebut, korban mulai memenuhi permintaan pelaku dengan menyetorkan uang Rp 35 juta untuk membeli sesaji wedus kendhit atau kambing kendhit.

Selanjutnya, korban kembali diminta mengeluarkan uang Rp 3,5 juta untuk membeli burung gagak hitam, yang dikatakan sebagai syarat kelengkapan ritual gaib. Permintaan uang terus berlanjut hingga akhirnya korban sadar telah mengalami kerugian besar.

Tak hanya soal uang, pelaku juga diduga melakukan pelecehan dengan menyampaikan persyaratan ritual mandi bersama dalam keadaan bugil, di mana hanya Njeman yang diperbolehkan melihat.

Tengah Triyani Korban Kanan Sri Uminah Tim Berita Istana Negara
Tengah Triyani Korban Kanan Sri Uminah Tim Berita Istana Negara

Korban yang merasa tertipu dan dipermainkan telah beberapa kali mencoba melakukan mediasi, tetapi tidak membuahkan hasil. Akhirnya, pada tahun 2024, ia melaporkan pelaku ke Polres Sragen didampingi kuasa hukumnya, namun dengan berjalannya waktu korban mengawal kasus ini sendiri tanpa kuasa hukum hanya didampingi Sri Uminah teman dekatnya, berkat kegigihan kinerja Polres Sragen akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Tim Resmob Polres Sragen Berhasil Mengungkap Pasutri yang Gelapkan Motor Hingga 6 TKP dengan Modus Buka Lowongan Pekerjaan Palsu

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa ditipu oleh pelaku yang mengaku sebagai dukun spiritual.

“Dari aduan itu, Satreskrim membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah pada Sutiman alias Njeman. Kami menangkapnya di kediamannya di Desa Bonagung, Tanon, Sragen,” ujar AKP Isnovim, Jumat (14/2/2025).

Dalam interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya hanya berpura-pura bisa menarik uang gaib. Ia meyakinkan korban bahwa ritual tersebut membutuhkan sarana seperti burung gagak, kambing kendhit, serta ziarah ke beberapa makam tua di Sragen.

AKP Isnovim juga menambahkan bahwa kerugian korban meliputi:

Pembelian burung gagak hitam senilai Rp 3,5 juta

Motor beserta BPKB yang diserahkan kepada pelaku

Sejumlah uang yang digunakan untuk membeli kambing kendhit

“Total kerugian korban sekitar Rp 30 juta. Kejadian ini sebenarnya terjadi pada 2022, namun baru terungkap setelah korban melapor. Pelaku ditangkap di rumahnya pada 10 Februari 2025. Saat ini, baru satu korban yang teridentifikasi, tetapi kami masih mengembangkan kasus ini,” imbuhnya.

Menurut polisi, Sutiman selama ini tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya mengandalkan tipu muslihat untuk mendapatkan uang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming kekayaan instan, terutama yang dikaitkan dengan praktik supranatural. Polisi mengimbau warga yang merasa menjadi korban modus serupa agar segera melapor.

(Redaksi)

Array

Berita Terkait

Komentar