PT. BERITA ISTANA NEGARA

Dugaan Keterlibatan Kepala BPN Kotabaru dalam Panitia Pembebasan Lahan Bandara Gusti Syamsir Alam Heboh di Masyarakat

Berita Istana - Rabu, 19 Februari 2025 02:43

Foto istimewa google

Kotabaru, Kalimantan Selatan – Dugaan keterlibatan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru, I Made Supriadi, S.SiT, MH, dalam panitia pembebasan lahan untuk pengembangan Bandara Gusti Syamsir Alam menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Informasi ini didapatkan dari tim investigasi Berita Istana Negara, yang mengumpulkan data dari berbagai sumber terpercaya dan menemukan indikasi bahwa Made Supriadi berperan aktif dalam proses tersebut.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama PT Berita Istana Negara, Warsito, menegaskan bahwa jika benar Kepala BPN menjadi panitia atau bahkan ketua panitia pembebasan lahan, maka hal tersebut jelas melanggar hukum. “Tugas Kepala BPN hanya sebatas mengawasi dan memastikan proses pelebaran bandara berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan menjadi bagian dari panitia pembebasan lahan,” ujar Warsito.

Kasus ini semakin menjadi sorotan publik, mengingat peran BPN dalam urusan pertanahan seharusnya bersifat administratif dan tidak terlibat langsung dalam pengadaan lahan. Dugaan keterlibatan Made Supriadi dalam panitia ini pun menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat.

Lebih lanjut Warsito menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar warga mendapatkan haknya secara layak. “Kami tidak ingin ada ketimpangan dan ketidakadilan dalam proyek pembangunan ini. Semua harus berjalan sesuai aturan dan mempertimbangkan kepentingan warga,”tambahnya.

Lebih lanjut Warsito menegaskan,proses pengadaan jasa penilai harga tanah (KJPP) dalam kegiatan pengadaan tanah untuk lapangan terbang Bandara Gusti Syamsir Alam, Kabupaten Kotabaru, menuai kontroversi. Pemenang paket pekerjaan dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 799.976.000,00 ini adalah KJPP Wahyu Yasir Purnamasari dan Rekan cabang Banjarmasin, yang beralamat di Jalan Komplek Meranti VIII No.1, RT 35 RW 03, Alalak Utara, Banjarmasin.

Warsito, seorang pengamat kebijakan publik, menilai bahwa penetapan pemenang lelang ini diduga kuat mengandung rekayasa yang berpotensi merugikan masyarakat. Menurutnya, KJPP Wahyu Yasir Purnamasari dan Rekan tidak memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses penilaian tanah yang dilakukan.

Baca Juga :  Dedy Afriandi Nusbar, Kuasa Hukum Berita Istana Negara, Siap Bela Warga Terdampak Bandara Gusti Sjamsir Alam Kotabaru

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kotabaru belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ini. Namun, masyarakat dan berbagai pihak berharap ada transparansi dalam proses pengembangan Bandara Gusti Syamsir Alam agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

(Tim Berita Istana Negara)

Array

Berita Terkait

Komentar