PT. BERITA ISTANA NEGARA

Kabiro Media Berita Istana Negara Sumbang Al-Qur’an di Masjid An-Nur Kebun Bolak, Desa Tangga Bosi Tiga

Berita Istana - Kamis, 27 Februari 2025 07:18

Mandailing Natal – Komunitas Jurnalis Siabu, Mandailing Natal (Madina) menyerahkan bantuan mushaf Al-Qur’an ke Masjid An-Nur yang terletak di Kebun Bolak, Desa Tangga Bosi Tiga, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, pada Senin (24/02/2025).

Sukardi, salah satu perwakilan jurnalis, mengatakan bahwa kegiatan pembagian mushaf Al-Qur’an ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kebutuhan Al-Qur’an di tengah masyarakat. Bantuan ini diharapkan dapat menumbuhkan minat membaca Al-Qur’an, terutama di kalangan pelajar.

“Karena ini sudah mendekati bulan suci Ramadhan, kami berharap bantuan Al-Qur’an ini dapat menghidupkan dan menyemarakkan masjid dengan kegiatan tadarus dan membaca Al-Qur’an,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Masjid An-Nur dipilih berdasarkan informasi dari salah satu jurnalis yang tinggal di daerah tersebut. Masjid ini masih dalam tahap pembangunan dan membutuhkan berbagai fasilitas tambahan, seperti pembatas saf pria dan wanita, jam penunjuk waktu salat, serta kipas angin. Namun, kebutuhan paling mendesak adalah mushaf Al-Qur’an untuk persiapan tadarusan Ramadhan.

“Kami berharap bantuan ini, meskipun tidak banyak, dapat bermanfaat menjelang Ramadhan. Semoga anak-anak dapat melaksanakan ibadah dan memakmurkan masjid dengan tadarus Al-Qur’an,” tambahnya.

Sementara itu, Rizal, perwakilan jamaah Masjid An-Nur, mengungkapkan rasa terima kasih atas bantuan tersebut. Ia menilai bahwa mushaf Al-Qur’an ini akan sangat berguna, terutama bagi anak-anak yang akan melakukan tadarusan di bulan suci.

“Bantuan ini tidak hanya bermanfaat bagi para jamaah, tetapi juga menjadi amal jariah bagi para penyumbangnya,” tutur Rizal.

Dengan adanya dukungan seperti ini, diharapkan Masjid An-Nur semakin hidup dengan kegiatan ibadah, terutama di bulan Ramadhan yang penuh berkah.(Kar)

Baca Juga :  Tega Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Hilimegai Membuat Surat Putusan Sepihak
Array

Berita Terkait

Komentar