PT. BERITA ISTANA NEGARA

Keterangan Petugas Lapas Kelas IIA Bekasi: Slamet Effendy Bebas Bersyarat, Bukan Batal Demi Hukum

Berita Istana - Jumat, 28 Februari 2025 05:40

Bekasi – Petugas Lapas Kelas IIA Bekasi memberikan klarifikasi terkait status kebebasan Dr. Slamet Effendy M.Kes. Pihak lapas menegaskan bahwa Dr. Slamet Effendy memperoleh kebebasannya melalui mekanisme bebas bersyarat, bukan karena batal demi hukum sebagaimana yang disampaikan oleh Richard William dalam pemberitaan sebelumnya di media Citranew pada 14 Februari 2024.

“Kami tegaskan bahwa Dr. Slamet Effendy bebas berdasarkan mekanisme bebas bersyarat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan yang menyebutkan bahwa ia bebas karena masuk kategori batal demi hukum adalah keliru dan menyesatkan,” ujar petugas Lapas Kelas IIA Bekasi.

Klarifikasi ini diberikan untuk meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Pihak lapas juga menegaskan bahwa seluruh proses pembebasan Dr. Slamet Effendy telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam sistem peradilan dan pemasyarakatan di Indonesia.

Lebih lanjut, informasi yang disebarkan oleh Richard William perlu dikritisi. Diketahui bahwa Richard William mengaku sebagai pengacara, namun tidak memiliki legal standing yang sah. Ia tidak tercatat sebagai anggota organisasi advokat yang memiliki Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) serta tidak memiliki Berita Acara Sidang (BAS) dari Pengadilan Tinggi yang menunjukkan statusnya sebagai kuasa hukum.

Dalam sebuah video yang beredar, Richard William menyatakan bahwa Dr. Slamet Effendy bebas karena putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis korupsi dengan dasar batal demi hukum. Pernyataan ini dinilai tidak berdasar dan menyesatkan.

Pihak Lapas Kelas IIA Bekasi menegaskan bahwa Dr. Slamet Effendy memperoleh kebebasannya melalui mekanisme bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan selama 2 tahun dari vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Sementara itu, Advokat senior Daniel Minggu saat dikonfirmasi oleh awak media Istana Negara menegaskan bahwa informasi yang disampaikan oleh petugas Lapas Kelas IIA Bekasi adalah benar. “Dr. Slamet Effendy memang bebas dengan status bebas bersyarat, bukan karena batal demi hukum sebagaimana yang diklaim oleh pihak tertentu,” ujarnya.

Baca Juga :  Maya Agustini (46), Perempuan Asal Bogor, Hadapi Kesulitan Rumah Tangga

Kunjungan klarifikasi ini telah dilakukan pada Kamis, 27 Februari 2025, dan dikonfirmasi langsung oleh petugas lapas, Asep Maulana. Dokumentasi kunjungan tersebut juga telah diserahkan kepada pihak terkait sebagai bukti bahwa pernyataan yang benar adalah Dr. Slamet Effendy memperoleh kebebasannya karena bebas bersyarat sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak terpengaruh oleh berita yang tidak berdasar dan memahami bahwa proses hukum di Indonesia tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(iTO)

Array

Berita Terkait

Komentar