PT. BERITA ISTANA NEGARA

Kabupaten Sragen Heboh! Dugaan Penipuan oleh Oknum Pengacara Kris Hartanto, Resmi Dilaporkan ke Polres Sragen

Berita Istana - Kamis, 6 Maret 2025 01:17

Sragen, 3 Maret 2025 – Kabupaten Sragen tengah dihebohkan dengan adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Kris Hartanto, yang mengaku sebagai pengacara. Kris resmi dilaporkan ke Polres Sragen oleh kliennya sendiri, Sutarto, seorang warga Mojogedang, Karanganyar, pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 13.10 WIB.

Dalam laporannya, Sutarto menuding Kris telah melakukan penipuan terkait kasus hukum yang ditanganinya pada tahun 2019. Dugaan penipuan ini terjadi di kantor Kris yang berlokasi di Jalan Raya Sukowati KM Barat No.30, Gambiran, Sine, Sragen, pada Senin, 29 Juli 2019. Sutarto mengaku mengalami kerugian sebesar Rp137.000.000 (seratus tiga puluh tujuh juta rupiah) setelah membayar penuh biaya jasa hukum, tetapi Kris tidak menjalankan tugasnya sebagai pengacara.

Sutarto Merasa Dirugikan, Putusan Pengadilan Tidak Dijalankan: Sutarto mengungkapkan bahwa sejak pembayaran sudah mencapai 90%, Kris terus mendesaknya untuk segera melunasi. Bahkan, saat istrinya tengah menjalani operasi di rumah sakit, ia masih dikejar-kejar untuk menyelesaikan pembayaran. Namun, setelah seluruh biaya jasa dibayarkan, Kris justru tidak melaksanakan tugasnya sebagai pengacara.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Sragen pada 16 Juni 2020, yang dipimpin oleh Hakim Evi Fitriastuti, S.H., M.H., disebutkan bahwa pemohon atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan pada 9 April 2020, serta absen secara berturut-turut hingga 12 Mei 2020 dan 16 Juni 2020 tanpa alasan yang sah. Berdasarkan hal itu, pengadilan menyatakan bahwa perkara tersebut tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) karena menunjukkan ketidaksungguhan dalam menyelesaikan kasus.

Korban Lain Mulai Bermunculan : Sutarto, yang ditemui di kediaman Direktur Utama PT Berita Istana Negara, Warsito, di Celep, Kedawung, Sragen, tidak dapat menahan air mata saat menceritakan kejadian ini. Ia mengungkapkan bahwa selain harus membayar jasa pengacara sebesar Rp137 juta, ia juga telah membeli tanah seharga Rp140 juta, tetapi haknya tidak kunjung diperoleh.

Baca Juga :  Telah Lahir Cucu Pertama dari Pimpinan Viosari.news.com Belvania Beverly Irawan

Menanggapi laporan ini, Warsito menyatakan akan mengawal kasus hingga tuntas, karena menurutnya, korban dari dugaan penipuan ini tidak hanya Sutarto. Ia menyebut sudah menerima banyak laporan dari masyarakat Sragen terkait kasus serupa. Bahkan, menurut Warsito, para korban lain juga berencana melaporkan Kris ke pihak berwajib.

Warsito menegaskan bahwa perusahaannya siap memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada warga Sragen yang merasa menjadi korban. Ia berharap proses hukum bisa ditegakkan agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

Kasus ini kini dalam penanganan Polres Sragen, dan masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dalam memilih kuasa hukum agar tidak menjadi korban dugaan penipuan.

Warsito Siap Kawal Kasus Hingga Tuntas : Warsito menyebut bahwa kasus ini tidak hanya menimpa satu atau dua orang, tetapi ada beberapa korban lain yang juga mengaku mengalami hal serupa. Oleh karena itu, ia dan timnya berencana memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada warga Sragen yang merasa dirugikan.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika ada korban lain yang merasa dirugikan, kami siap membantu dan mendukung mereka secara hukum,” tegas Warsito.

Proses Hukum Masih Berjalan: Hingga saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Sragen. Diharapkan semua pihak yang terlibat dapat memberikan klarifikasi dan informasi yang berimbang agar kebenaran bisa terungkap.

Masyarakat diimbau untuk tetap menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian dan tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum semua fakta terungkap. Pihak kepolisian sendiri memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.(iTO)

Array

Berita Terkait

Komentar