PT. BERITA ISTANA NEGARA

Laporan Wali Murid ke Polda Jateng Dugaan Pungli SMKN 1 Miri Mandul

Berita Istana - Selasa, 7 Februari 2023 02:13

JATENG – Setelah diadakan rapat sosialisasi informasi sekolah di gedung IPHI Miri, SMKN 1 Miri Kabupaten Sragen, dengan Wali murid kelas 10, selasa (25/2/2020) disebutkan sumbangan sukarela di sertai pernyataan adalah hal yang keliru, apalagi di sebutkan pemilihan nominal angka secara tertulis.

Kini oleh Warsito salah satu wali murid SMKN 1 Miri Sragen resmi melaporkan dugaan pungli yang di lakukan oknum Komite dan pihak SMKN 1 Miri.

Laporan ini tertuju kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Dr. H. Rycko Amelza Daniel, M. Si di jalan Pahlawan Nomer 1 Kota Semarang, isi laporan tersebut perihal dugaan pungli uang gedung dan seragam SMKN 1 Miri sejak 2018/2019, yang di sinyalir merugikan masyarakat 2,4 milyar.

Dalam melaporkan ini, Warsito di dampingi Sugiyanto dari LSM Lidikkrimsus RI dan LPKSM Putra Lawu Rois Hidayat dan beberapa awak media, surat tersebut di Terima di ruang Setum Polda Jateng, Kamis (5/3/2020).

https://youtu.be/i5zl_1nJUb8

Selain itu isi surat juga di sebutkan biaya yang di tentukan sekolah di papan nama proyektor, dengan berbagai pilihan bagi siswa yang mampu yakni Rp. 3,5 juta, 3 juta dan 2,5 juta.

Sedangkan bagi siswa yang tidak mampu Rp 2 juta, 1,5 juta dan 1 juta. Sarno selaku Kasek juga memberi arahan agar membayar di tengah-tengah yakni Rp 1,5 juta.

Uang dari wali murid pembayaran melalui Agustina. Sementara untuk jumlah siswa keseluruhan laki-laki ada 916 anak dan perempuan 425 anak, hingga total keseluruhan 1441 siswa.

Jika di kalkulasi praktik dugaan pungli ini, menurut Warsito sejak tahun 2017 hingga 2019 sekitar Rp.2.161.500.000,00.

Saat di konfirmasi di basemant parkir Polda Jateng, Warsito di dampingi Sugiyanto dari LSM Lidikkrimsus RI menyampaikan visinya ke depan, yakni di ingin sekolah khususnya di Kabupaten Sragen tingkat SMK/SMA tidak ada lagi pungli.

“Kami berharap pungli tidak ada lagi di sekolah, khusunya Sragen yang saat ini memang di duga marah pungli,“ Urainya.

Saat di tanya harapan ke depan, Warsito ingin SMKN 1 Miri segera di tindak sesuai hukum yang berlaku. Dia katakan hukum tetap berjalan agar ada efek jera bagi para oknum kepala, sekolah.

Ketika di tanya tentang analogi kesamaan dan perbedaan pungli dan korupsi, Warsito berujar pungli dan korupsi adalah sama yakni perbuatan jahat. Namun dia menimpali pungli lebih kejam dari perbuatan korupsi.

“Kalau pendapat saya korupsi itu kejam, tapi pungli sangat kejam dari kejahatan lainnya, karena yang di pungli adalah masyarakat tidak mampu“ tegas Warsito.

Warsito menegaskan, laporan ke Polda Jateng pada hari kamis tanggal 5 maret 2020 tahun lalu sampai saat ini mandul, iya mas laporan kami mandul karena jelas jelas sudah cukup bukti namun sampai saat belum ada tindak lanjut, kwitansi sudah kami lampirkan waktu melaporkan, entah ada apa pada oknum oknum di polda ini sehingga tidak memproses secara tegas dengan adanya pungutan liar (PUNGLI) yang di lakukan pihak SMKN 1 Miri.

Lebih lanjut Warsito menegaskan, bentuk-bentuk pungutan di Sekolah. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara beban, sumbangan, pembiayaan pendidikan dan biaya pendidikan.

Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pengikatannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar . Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Dari dua pengertian di atas, secara jelas dibedakan Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Demikian pula Pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 Permendikbud No.44/2012. Karena pada dasarnya Pungutan dan Sumbangan dari masyarakat pengejawantahan tanggung jawab pada pendidikan selain tanggung jawab pemerintah (pemerintah pusat dan daerah).pungkasnya.

Bersambung___

Array

Berita Terkait

Komentar