PT. BERITA ISTANA NEGARA

Mantap !!! Dugaan Korupsi Bumdes Senilai Rp1,16 Miliar, Kades Berjo Karanganyar Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Berita Istana - Kamis, 2 Maret 2023 04:17
Mantap !!! Dugaan Korupsi Bumdes Senilai Rp1,16 Miliar, Kades Berjo Karanganyar Dituntut 7,5 Tahun Penjara

KARANGANYAR, – Kepala Desa (Kades) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Suyatno dituntut hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi Bumdes Berjo, yang merugikan keuangan negara Rp1,16 miliar.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 525,317 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti, maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan.

Tuntutan yang sama juga diberikan kepada eks Dirut Bumdes Berjo Eko Kamsono, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang, Senin (27/2) lalu.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah menjelaskan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor, sebagaimana diatu dalam UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Hal yang memberatkan, terdakwa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan program pemerintah, hingga merugikan keuangan negara. Terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya,” jelasnya, Rabu (1/3).

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa masih mempunya tanggungan keluarga.

“Sidang lanjutan akan digelar pekan depan, dengan agenda pembacaan pleidoi terdakwa,” kata Gilang.

Untuk diketahui, Kades Berjo Suyatno dan eks Dirut Bumdes Berjo Eko Kamsono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bumdes Berjo, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,16 miliar.

Eko Kamsono ditahan sejak 20 September, sementara Suyatno ditahan sejak 27 September. Keduanya saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Suyatno juga diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kades sejak 28 September 2022. (***)

Array

Berita Terkait

Komentar