PT. BERITA ISTANA NEGARA

Waduh!! Diduga Lakukan Pungli Ratusan Juta Rupiah, Oknum Kades di Demak Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri

Berita Istana - Jumat, 10 Maret 2023 06:20

 

Demak, – Pengawas kebijakan publik DPP PBH Lidik Krimsus RI, Rois Hidayat, SH, telah melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, ke Kejaksaan Negeri Demak. Dugaan pungli ini terkait dengan pembelanjaan materi bangunan yang dilakukan langsung oleh Kepala Desa tersebut.

Dalam laporan tersebut, Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2018 disebut tidak menjalankan tugas dan fungsi sesuai kewajibannya. Kepala Desa dilaporkan melakukan pembelanjaan materi untuk proyek pembangunan secara langsung, dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi. Selain itu, laporan pertanggungjawaban (SPJ) pelaksanaan kegiatan dibuat oleh orang luar desa yang bukan pelaku kegiatan, dan tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang sebenarnya. Hal ini memunculkan dugaan maladministrasi serta pemalsuan tanda tangan yang disinyalir sebagai perbuatan melawan hukum.(Jumat, 10 Maret 2023).

Mengacu pada SK Bupati Demak No.141/182 Tahun 2015, yang mengesahkan sembilan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa bakti 2015-2021, terdapat beberapa anggota BPD yang tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Beberapa anggota terikat dengan pekerjaan di instansi lain, mencalonkan diri sebagai Kepala Desa pada tahun 2017, atau mengikuti pencalonan Pileg Kabupaten Demak tahun 2019. Ada juga anggota yang meninggal dunia pada tahun 2020, menyebabkan pengawasan terhadap pemerintahan desa tidak berjalan efektif.

Menurut keterangan seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, pelaksanaan pekerjaan fisik di tahun 2018 dengan total anggaran sekitar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) yang bersumber dari Dana Desa (DD) difokuskan untuk pembangunan pasar desa. Namun, hingga tahun 2023, kondisi bangunan pasar masih mangkrak dan belum terselesaikan.

Lebih lanjut, Kepala Desa diduga melakukan pungutan liar dengan menjual lapak pasar kepada masyarakat pada akhir tahun 2018 dan awal tahun 2019 sebesar 30% dari nilai lapak, tanpa adanya berita acara kesepakatan musyawarah desa yang menjadi ketetapan peraturan desa (PERDES). Pembayaran dilakukan di rumah Kepala Desa dan beberapa kwitansi pungutan dikeluarkan langsung olehnya. Dari total sekitar 66 lapak pasar, tindakan ini menambah daftar dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa tidak memberikan tanggapan melalui WhatsApp maupun telepon. Laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Demak telah dilayangkan. Tim investigasi masih menunggu konfirmasi dari pihak-pihak terkait saat berita ini diturunkan.

(Tim Investigasi)

Array

Berita Terkait

Komentar