PT. BERITA ISTANA NEGARA

Tanggapan Ahli Hukum Pidana Kasus Penganiayaan MA di Polres Rote Ndao

Berita Istana - Selasa, 4 April 2023 02:10
Dr. Yanto P. Ekon, SH., M.Hum
Dr. Yanto P. Ekon, SH., M.Hum

NTT Rote Ndao — Kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh YN bersama rekan-rekannya terhadap MA, Pertengahan Februari 2023, yang kini ditangani Polres Rote Ndao mendapat atensi Pihak Polda NTT dan segera berkoordinasi dengan polres Rote Ndao agar segera ditangani sesuai SOP yang berlaku, karena tudingan Ibunda Korban Yeni Fanggidae Proses hukumnya dinilai lambat.

Menurut Pakar Hukum dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, Dr. Yanto P. Ekon, SH., M.Hum.ketika dimintai Komentar media ini, via telepon
seluler Senin (3/4/2023) mengatakan terkait kasus penganiayaan yang menimpa MA, sesuai dengan peristiwa yang ia ketahui bahwa Kasus pengeroyokan umumnya terapkan pasal 170 KUHP..Walau demikian untuk membuktikan hal itu, diperlukan alat bukti, kalau kekerasan berarti harus ada saksi dan visum dari korban.

Dikatakanya, Kalau sudah ada semua bukti itu mungkin korban memang harus berkoordinasi dengan pihak penyidik bahwa kasus ini sudah sampai mana.

“Intinya kalau penyidik menyatakan demikian memang harus di percaya dengan korban minta saja SP2HP, tetapi kalau jawaban penyidiknya bahwa tunggu gelar maka mungkin kemungkinan besar perkembangannya sampai di situ.

Dikatakan Ekon, Karena tentu kepolisian tidak hanya mengurus 1 atau 2 kasus saja yang di periksa tetapi banyak kasus jadi, menurut saya jika jawaban penyidik bilang kalau harus menunggu gelar memang karena korban harus bersabar tetapi minta saja SP2HP ( Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) sudah sampai di mana.
Memang patut diakui, kata Ekon dalam prakteknya biasanya setelah di gelar untuk dari penyelidikan sampai ke penyidikan atau penyidikan sampai ke penetapan tersangka itu baru penyidik memberikan SP2HP karena prakteknya sering di buat seperti itu.

Lanjut Ekon, menurut dirinya korban harus percayakan kepada penegak hukum.

“Kita mungkin tidak tahu, apa saksi-saksi sudah di periksa atau belum karena korban pasti tidak tahu, karena pihak kepolisian kalau melakukan pemeriksaan tidak mungkin memberitahukan kepada korban.

Tetapi tentunya penyidik menerbitkan SP2HP jika SP2HP-nya tidak ada maka tinggal di koordinasikan saja dengan penyidik.

Artinya kalau penyidik bilang bahwa menunggu gelar maka korban harus menunggu, karena biasanya menunggu gelar itu perkembangannya dari penyidikan atau dari penyidikan ke penetapan tersangka tugasnya kepolisian menyampaikan SP2HP.

Kalau kasus seperti ini maka masuk dalam Undang-undang perlindungan anak maka bisa di terapkan, apa lagi lalu pelaku umurnya 20 tahun dan korbannya berumur 16 tahun maka akan di kenakan Undang-undang perlindungan anak itu di terapkan karena hal itu termasuk dalam kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Diberitakan media ini sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memerintahkan Kepolisian Resort Rote Ndao untuk serius dalam menangani kasus penganiayaan MA.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Marlon Hasudungan Silalahi mengatakan, pihaknya memberikan atensi penuh atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pemuda asal Rote Ndao.

Saya telah tindaklanjuti aduan dan sudah berikan arahan ke Kasatreskrim Polres Rote Ndao untuk segera tuntaskan kasusnya,” kata Hasudungan dalam keterangannya yang dikutip Media ini Minggu (2/4).

Sementara itu, Ibunda MA, Yeni Fanggiae mengungkapkan sebuah kejanggalan ketika mendapatkan panggilan pemeriksaan dari penyidik Polres Rote Ndao melalui telepon atas nama Aipda Okto Lay.

Namun Ibunda korban mengaku tidak akan mengindahkan panggilan tersebut karena tidak ada surat resmi karena hanya sebatas dikirimkan melalui pesan di telepon seluler.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus penganiayaan menimpa Alfian berbeda dengan kasus yang dialami oleh David Ozora, dimana kasus ini nampaknya tidak banyak mendapat perhatian dari pihak kepolisian maupun media.

Ibunda Alfian, Yenni Carolina Fanggidae pun mengaku bahwa dirinya telah melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polres Rote Ndao pada Senin (20/3) lalu. Namun, ia menilai penyidik Polres Rote Ndao tidak serius dalam menangani kasus tersebut.

Yenni pun menjelaskan, sejak dirinya melapor pada Selasa (21/2), penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengaku telah memproses hukum kasus tersebut.

“Dalam SP2HP tersebut dicantumkan bahwa penyidik dalam waktu 12 hari akan dilakukan penyelidikan dan jika diperlukan waktu perpanjangan, maka akan diberitahukan lebih lanjut,” jelas Yenny.

Namun sampai dengan saat ini penyidik belum juga melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus yang telah dilaporkan sejak bulan lalu tersebut. Hal ini lantas membuat Yeni selaku pihak keluarga korban kecewa.

Yenni menilai, penyidik dalam kasus ini selalu mengulur-ngulur waktu. Dia mengatakan, penyidik Polres Rote Ndao baru memberikan surat panggilan pertama.

“Saya minta (surat pemberitahuan pemeriksaan) baru di kasih. Kalau tidak minta maka tidak akan di kasih oleh mereka, setidaknya mereka harus kasih aduan dengan SOP dan alasan yang seperti apa,” ujar Yenni.

Yenny juga menceritakan, kedatangan petugas Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rote Ndao bernama Gusty yang mendampingi kasus penganiayaan yang dialami anaknya, MA, Senin (12/3). Petugas itu melakukan wawancara investigasi dan klarifikasi di kediamannya.

Katanya, petugas Dinsos akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk kembali meminta keterangan terhadap semua orang yang ada di video, termasuk melontarkan kata-kata bersifat provokatif yang terekam di video tersebut.

Ibunda MA itu mengaku sudah mengkonfirmasi ke penyidik di Unit PPA Polres Rote Ndao. Penyidik itu membenarkan sudah ada koordinasi dengan petugas Dinsos. Namun kasus ini dinyatakan masih memerlukan keterangan saksi tambahan untuk gelar perkara kasus tersebut.

Yenny mengaku kesal karena sudah melaporkan penganiayaan sejak 21 Februari 2023, namun hingga saat ini belum ada pemeriksaan saksi. Kesannya kasus ini tidak ditangani serius.

“Saya minta baru dikasih, kalau tidak minta maka tidak akan dikasih oleh mereka. Setidaknya mereka harus kasih aduan dengan SOP dan alasan yang seperti apa,” kata Yenny.

Reporter : Dance henukh

Jasa Segala Segala Perizinan 

085257515757
085257515757
Array

Berita Terkait

Komentar