PT. BERITA ISTANA NEGARA

Penimbunan BMM Jenis Solar di Terai Bangun, Kapolda Riau Harus Turun Tangan

Berita Istana - Jumat, 7 April 2023 05:37

RiauGudang penimbunan BBM solar bersubsidi di Terai Bangun, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Propinsi Riau tanpa segan beraktifitas sekan akan tidak melanggar Hukum.

Kecurigaan masyarakat berawal saat keluar masuk mobil Tangki yang diduga berisikan ribuan liter minyak solar. Dan terpagar besi, dengan terlihat bertulisan dilarang masuk pasal 551 KUHP. Karena masyarakat curiga atas gudang tersebut, selalu tertutup tidak boleh orang masuk, mencoba mengintai, maka di duga gudang penimbunan BMM solar bersubsidi.

Diminta kepada Kapolda Riau membentuk Tim razia gabungan untuk melidik gudang tersebut karena berdasarkan informasi pemiliknya di duga bukan orang sembarangan, ucap seorang warga kepada awak media dengan minta dirahasiakan namanya.
07/04/202

Sedangkan Hukum telah berbicara bahwa dalam
Undang Undang Nomor
22 Tahun 2001

Pasal 53:

a. Mengolah BBM tanpa izin usaha pengolahan dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun
dan denda maksimal Rp50 miliar.

b. Mengangkut BBM tanpa izin usaha pengangkutan dijerat dengan pidana penjara paling lama 4

tahun dan denda maksimal Rp40 miliar.

c. Menyimpan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dijerat dengan pidana penjara paling lama 3
tahun dan denda maksimal Rp 30 juta

d. Berniagakan BBM tanpa izin usaha Niaga dijerat dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan

denda maksimal Rp 30 juta.

Pasal 54:

Pelaku yang meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi dijerat dengan

pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Pasal 55:

Pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dijerat
dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Undang Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja
Pasal 55: Pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi dijerat
dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Sampai tayang berita ini pemilik sulit untuk di konfirmasi.

Penegak hukum harus merata, jangan hanya pada masyarakat awam penegasannya, tetapi bagi pengusaha, dan aparat, seakan APH tutup mata.pinta seorang warga.

Array

Berita Terkait

Komentar