PT. BERITA ISTANA NEGARA

Satuan Narkoba Polres Sragen Amankan Pengedar Narkoba, Sita 0.63 Gram Sabu

Berita Istana - Jumat, 14 April 2023 11:01

POLRES SRAGEN – Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen meringkus pengedar narkoba jenis shabu. Dari penangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti Shabu seberat 0.63 gram yang berencana akan diedarkan di wilayah Sragen.

Pelaku berinisial BA alias U warga Sine Sragen ditangkap melalui penyanggongan di jalan Tidar tepatnya di samping Kartika Foto Sragen Manggis Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti membenarkan penangkapan tersangka berinisial BA alias U warga Sine Sragen.

Tersangka ditangkap petugas melalui penyanggongan di jalan Tidar Sragen Manggis pada 8 Maret 2023 pukul 20.00 WIB. Sedangkan penangkapan itu, berdasarkan informasi yang diberikan oleh warga.

“ Benar bahwa Satuan Narkoba telah menangkap tersangka peredaran Narkoba jenis Shabu. Penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas menerima informasi yang diberikan warga, bahwa tersangka seringkali melakukan peredaran narkoba di wilayah Sragen, “ terangnya, Jumat, (14/04/2023).

Tersangka ditangkap melalui penyanggongan yang dilakukan tim Resmob Satuan Narkoba dipimpin Kanit Opsnal Ipda Sriyadi di jalan Tidar atau tepatnya di samping Kartika Foto Sragen Manggis.

Dari penyanggongan itu, petugas memberhentikan tersangka kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan menemukan barang bukti sebuah plastik bening berada dalam bungkus rokok merk Ina diduga Sabu dengan posisi berada di saku celana  depan sebelah kanan.

Selain itu, petugas juga menemukan HP merk OPPO warna hitam milik tersangka, yang diduga telah dipergunakan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya mengedarkan sabu.

Lanjut AKP Rini, saat ditangkap, tersangka sempat mengelak bahwa Shabu seberat 0.63 gram ini miliknya. Tersangka menyebut, bahwa shabu yang berada dalam saku celananya adalah milik seseorang berinisial S warga Mungkung Sragen, yang selama ini sering berkomunikasi dengan tersangka terkait peredaran narkoba.

Baca Juga :  Maraknya Oknum Mengaku Wartawan, 408 Tidak Tahu Apa-Apa Ikut Dibawa dalam Pemberitaan

Hingga kini, perkara ini masih didalam Sat Narkoba untuk pengembangan perkara lebih lanjut.

Namun pihak Satuan Narkoba memastikan, berdasarkan bukti yang cukup, tersangka bakal terancam pidana sebagimana dimaksud pasal 114 Ayat (1) jo 112 ayat (1) huruf UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar.

Vio Sari
(Humas Polres Sragen Polda Jateng)

Array

Berita Terkait

Komentar