Riau – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Forom Independen Penampung Aspirasi Masyarakat DPP-LSM-FIPAM, Utema Gea bersama Kepala Biro berita istananegara.co.id, Firman G, sedang berada di diruang Sekdes Desa Buluhcina Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, menunggu ke datangan Kades Azriyanto,S.TP, namun sangat di sayangkan sudah jam 11.50 Azriyanto,S.TP belum lagi masuk kantor, 8/05/2023.
Kehadiran Utema Gea bersama dengan team media online dari istananegara.co.id untuk jumpa kepala Desa Azriyanto,S.TP dalam rangka mengklarifikasi dan konfirmasi, informasi yang telah sampai DDP -LSM FIPAM dari masyarakat Desa Buluhcina, atas dugaan penggunaan Dana Desa dan dana Bantuan Keuangan Khusus BKK tahun 2022. Namun tidak ketemu sangat di sayangkan.
Informasi dari masyarakat bahwa Kepala Desa Azriyanto,S.TP memang Azriyanto,S.TP susah untuk di temuin, karena tidak tinggal di seputaran kantor ini, memang dulu Kades Kami sudah berjanji bila jadi dirinya Kepala Desa akan tinggal di dekat Kantor Desa namun sampai saat ini hanya janji doang, apa lagi kalau tujuan kalian untuk mengklarifikasi Dana Desa pasti sangat sulit.
Memang betul juga kata ketua Umum DPP LSM Forom Independen Penampung Aspirasi Masyarakat DPP-LSM-FIPAM, pada saat awalnya ketemu sama kades Azriyanto,S.TP bila saya telfon di respon dan setalah saya kirim surat klarifikasi susah untuk di hubungi, memang tanda tanya ucap Utema Gea.
Utema Gea mengharapkan kepada Kepala Desa Azriyanto,S.TP, jangan alergi atas kedatangan LSM dan wartawan, kami hanya melaksanakan fungsi dan tugas kami sebagai sosial kontrol berdasar PP nomor 43 tahun 2008 Tentang tata cara Peran Serta Masyarakat dan pemberian Penghargaan tindak Pidana Korupsi, dan hanya minta Keterbukaan Informasi Publik, berdasarkan perintah UU no 14 tahun 2008, guna untuk memberikan evaluasi bagi masyarakat yang memberikan informasi terhadap kami.
Kalau memang sudah di laksanakan kenapa gelak, seperti orang ketakutan, tunjuk di mana kegiatan, selesai ucap Utema sambil mengakhiri. Penulis,” Firman G.omor 43 tahun 2008 Tentang tata cara Peran Serta Masyarakat dan pemberian Penghargaan tindak Pidana Korupsi, dan UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kalau memang sudah di laksanakan kenapa gelak gelak, seperti orang ketakutan, tunjuk di mana kegiatan, selesai ucap Utema sambil mengakhiri. Penulis ,,”Firman G.