PT. BERITA ISTANA NEGARA

Sidang lanjutan Istri Potong Burung Suami di Solo Berakhir Ricuh

Berita Istana - Senin, 21 Agustus 2023 03:30
Kuasa hukum terdakwa YC, Asri Purwanti,SH.,MH.,CIL usai sidang lanjutan kasus potong alat vital.
Kuasa hukum terdakwa YC, Asri Purwanti,SH.,MH.,CIL usai sidang lanjutan kasus potong alat vital.

 

Solo – Persidangan lanjutan kasus potong alat vital di Solo, terdakwa merasa tertekan setelah menikahi korban IPN.

Lanjutan persidangan kasus pemotongan alat vital digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin 21 Agustus 2023, siang.

Dalam sidang ini dihadirkan dua saksi, yakni tukang ojek dan adik terdakwa bernama Herdiana Amelisa untuk didengarkan keterangannya.

Dalam persidangan itu, dihadiri terdakwa YC (34). Suaminya terdakwa sekaligus korban, IPN (20) sebenarnya juga datang ke PN Surakarta. Namun dia tak masuk ke dalam ruang sidang.

Kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti,SH.,MH.,CIL mengatakan, ada tekanan setelah terdakwa menikahi korban, seperti punya utang, pindah agama, hingga mengetahui korban hanya anak angkat.

“Ada rasa kecewa dari klien kami, tapi tidak masalah, asal tidak dicerai. Yang penting bisa hidup bersama,” kata Asri kepada wartawan usai sidang.

Asri menjelaskan, terdakwa setelah bertemu orangtuanya korban, memiliki harapan untuk bisa hidup bersama, dan membuka usaha bareng.

Asri menjelaskan, terdakwa setelah bertemu orangtuanya korban, memiliki harapan untuk bisa hidup bersama, dan membuka usaha bareng.

“Tapi kendala pulang pertama (ke Bali) karena terdawa ditelpon di-WA (ditagih), kembali ke sana untuk menyelesaikan utang,” ucap Asri.

Setelah dari Bali, terdakwa kembali ke Solo untuk menemui suaminya. Namun terdakwa ditalak hingga terjadi kasus pemotongan alat vital IPN di salah satu penginapan di Jebres, Solo.

Asri berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keringanan terhadap terdakwa karena menjadi tulang punggung, dan tekanan yang dihadapi.

“JPU saya harap ada welas asih, bahwa terdakwa seorang perempuan memiliki anak dua, sebagai tulang punggung. Memang salah, tapi perlu asa keringanan. Apalagi terdakwa mau merawat korban kalau dimaafkan, dan mau membuat kesepakatan damai kalau diringankan,” tutur Asri.

Sebelumnya, atas penganiayaan berat yang dilakukan YC tersebut, IPN menuntut restitusi ganti rugi sebesar Rp50 juta hingga Rp500 juta.

Jumlah Rp500 juta diminta IPN jika dirinya menjalani pengobatan di luar negeri atas kasus potong alat vital yang dilakukan YC.

Disinggung kembali permintaan restitusi yang diminta korban IPN, Asri dengan tegas tetap menolaknya. Menurut Asri, tuntutan tersebut jelas sangat memberatkan kliennya.

“Secara tegas, kami menolak permintaan korban ke klien (terdakwa-red) kami. Ini sangat memberatkannya. Dia juga sudah menjalani hukuman, berupa penahanan selama kasus ini berjalan,” tambah Asri.

Menurutnya, bukan tanpa alasan pihaknya secara tegas menolak permintaan korban kasus potong alat vital kepada Majelis Hakim tersebut. Pasalnya, sebagai sesama perempuan dirinya juga merasakan apa yang dirasakan kliennya tersebut.

“Saya dapat memahami apa yang dirasakan klien saya. Selama ini, korban sudah diingatkan supaya tidak ‘jajan’ perempuan. Namun, masih nekat,” terang Asri.(*)

Array

Berita Terkait

Komentar