PT. BERITA ISTANA NEGARA

Galian Ilegal Lahan Milik Perhutani di Desa Gelang Jepara APH Terkesan Tutup Mata

Berita Istana - Minggu, 27 Agustus 2023 09:14

JEPARA– Aktivitas tambang ilegal gol C atau galian C ilegal di Kabupaten Jepara saat ini menjadi sorotan. Meskipun jelas-jelas melanggar hukum, namun hingga kini tidak ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Istana Negara, ada beberapa lokasi tambang gol C di Kabupaten Jepara. Dari jumlah tersebut, tidak ada yang memiliki izin Operasional Penambangan (OP).

Modus usaha galian C di lahan perhutani tanpa ijin alias ilegal yang berada di Desa Jlegong – Gelang,Kecamatan Keling,Kabupaten Jepara pihak perhutani terkesan tutup mata dan pembiaran terhadap pelaku penambang ilegal,(Minggu 27 Agustus 2023).

Galian tanpa ada ijin ini sudah berdampak pada kerusakan hutan. Tidak menutup kemungkinan, galian ilegal tanpa perencanaan ini akan berdampak buruk,timbulnya masalah banjir dan longsor yang berdampak negatif terhadap masyarakat Jepara.

Sementara itu, saat tim Istana Negara menghubungi pihak perhutani Bagas Afyanto melalui aplikasi WhatsApp dirinya membalas untuk lokasi yang dimaksud, perhutani tidak pernah mengeluarkan ijin, sehingga tidak ada ikatan kontrak dengan perhutani jawabnya.

Terpisah Kepala Desa Gelang, saat ditemui di kantor balai Desa dirinya membenarkan adanya aktifitas galian C ilegal di wilayahnya. Namun dirinya mengaku hingga saat ini tidak pernah ada komunikasi dengan pihak penambang.

“Untuk galian C di Desa Gelang sendiri sudah buka sejak tiga bulan lalu.”kata kades saat ditemui di ruang kerjanya.

Tim investigasi independen Minarno,SH menegaskan aparat penegak hukum, perlu melakukan cek ke lokasi lahan pertanian,siapa oknum yang melakukan nambang tanah milik negara (Perhutani) dan menjual hasil tambangnya kepada pihak swasta.

Pelaku harus ditindak tegas dan dikenakan pidana pengrusakan lahan perhutani yaitu, pasal 98 Ayat (1) Undang – Undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (Tahun) dan paling lama 10 ( Sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp,3 miliar dan paling banyak Rp 10 ( Sepuluh) milyar.

Baca Juga :  Kementerian DLHK Tidak Bernyali Tindak Mafia Tanah Hutan Koservasi Suaka Margasatwa di Kampar

Aparat penegak hukum harus menindak tegas para oknum pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang illegal yang menimbulkan kerusakan lahan milik perhutani (Negara) yang akan berdampak kepada warga Jepara, Pungkasnya.(Red ; TN).

Array

Berita Terkait

Komentar