
Sragen – Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen kini menemui masalah.
Program penyertifikatan tanah secara gratis dari pemerintah itu diduga diwarnai pungutan liar (pungli). Tak tanggung-tanggung, warga ditarik bayaran delapan ratus ribu rupiah.
Sebagaimana pernah ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat melapor kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) jika dipaksa membayar administrasi dalam pembuatan sertifikat tanah, baik oleh pemerintah daerah maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal ini diungkap Kepala Negara menjawab keluhan-keluhan yang masih berdatangan soal biaya sertifikat tanah. Ia mendengar ada sejumlah oknum yang meminta masyarakat membayar biaya pengurusan sertifikat tanah hingga Rp 800 ribu, padahal tarif normal hanya Rp150 ribu.
Dengan jelas di SKB 3 Menteri sudah mengatur biaya PTSL hanya Rp 150 ribu saja. Seperti yang tertulis dalam SKB 3 Menteri angka 5 dan 6. Namun, tidak sedikit beberapa desa yang mendapatkan Program PTSL di Kabupaten Sragen, salah satunya di Desa Geneng,panitia PTSL memungut biaya sebesar Rp.800.000,-.
Dugaan pungli itu terbongkar setelah sejumlah warga mengungkap tarikan tak wajar itu kepada wartawan, Minggu (17/9/2023).
Salah satu warga pemohon PTSL, mengungkapkan dugaan pungli itu bermula ketika Desa Geneng mendapat kuota PTSL dan prona tahun 2017 sampai 2022.
Dalam informasi tersebut mengungkapkan bahwa Kepala Desa beserta jajaran Perangkat Desa lainnya diduga telah menerima hasil pungutan dari warga masyarakat dengan besaran nominal puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Diketahui, Pemerintah Desa Geneng melalui kepanitiaan telah melaksanakan program PTSL dengan tarif biaya Rp.800.000,- /bidang, dengan jumlah sebanyak 800 bidang. Sehingga terkumpul uang sebesar kurang lebih Rp.640.000.000,-.
Sebagaimana dalam informasi yang berhasil dirangkum iNews.id, uang hasil dari pungutan tersebut dibagi kepada 13 anggota nama tercantum, dengan rincian penerima sebagai berikut:
1. Kepala Desa Suhirman: Rp.320.000.000,- (Tiga ratus dua puluh juta rupiah)
2. Sekdes/Carik Indriyanto: Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah)
3. Bayan Wanjono: Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah)
4. Bayan Mursidi: Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah)
5. Bayan Kiswanto: Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah)
6. Kaur Bendahara PTSL Kemis: Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah)
7. Kaur Mualimin: Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah)
8. Kaur Sari: Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah)
9. Kaur Almarhum Joko Widodo: Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah)
10. Ketua BPD Almarhum Subur Widodo: Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah)
11. Ketua Bumdes Agus Suyanto: Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah)
12. Ketua RT.02 Tugimin: Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah)
13. Ketua LPMD Suladi: Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah)
14. Administrasi: Rp.140.000.000,- (Seratus empat puluh juta rupiah)
Total jumlah Rp.640.000.000,- (Enam ratus empat puluh juta rupiah).
Kepala Desa Geneng Suhirman, saat dikonfirmasi melalui via Whatsapp menyampaikan, bahwa untuk informasi yang beredar terkait pembagian uang pungutan PTSL adalah tidak benar.
Masih menurut Suhirman, selaku Kepala Desa dia tidak pernah memegang uang lebih dari Rp15 juta.
“Maaf utk pembagian uang tidak benar, karena hasil rapat dari masyarakat utk masyarakat, semua itu sdh di tangani panitia, dan saya selaku kades jg gak pernah megang uang lebih dari 15jt,” tulisnya dalam pesan Whatsapp. Minggu (17/9/2023).
“Sy sdh pasrah, karena sdh tdk ada apa2, kalo toh sy jadi korban, sy saja, tdk usah melibatkan panitia, kasihan warga pelayanan terganggu. Sekali lagi sy sdh tdk bisa apa2,” imbuhnya.
“Sekarang ini sy utk makan saja cupet, apalagi utk ngurus masalah,” pungkasnya.
Follow Berita Istana Negara di Google News
Dikutip dari ; https://sragen.inews.id/