SRAGEN – Bahan Bakar Minyak (BBM) di beberapa SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Sragen sepertinya telah dikuras habis oleh para Mafia. Diduga kuat para mafia BBM solar subsidi melibatkan oknum mandor/pengawas SPBU hingga operatornya.
Saat ini PT Pertamina (Persero) terus berupaya meningkatkan pengawasan dalam tata niaga penyaluran BBM Bersubsidi. Kemudian beberapa waktu lalu juga telah menjatuhkan sanksi kepada beberapa SPBU “Nakal” pada umumnya di wilayah Eks Soloraya dan khususnya beberapa titik SPBU di Kabupaten Sragen.
BBM Subsidi seperti yang kita ketahui, diperuntukkan untuk masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan kebutuhan masing masing. Seperti kendaraan mobil dan truk yang bermesin diesel yang telah disubsidi oleh pemerintah.
Tapi ironis sekali, terkait seputar BBM ilegal tersebut terpantau oleh pakar hukum BRM Kusumo Putro SH MH, tokoh media Sragen Awi, Warsito beserta tim solid lainnya yang memonitor selama ini. Hal tersebut menyusul ditemukannya adanya SPBU area Sragen bagian timur yang diduga kerap menjual BBM solar dan pertalite subsidi pada para mafia dan pengangsu.
SPBU yang berada di pinggir Jl. Raya Sragen – Ngawi ini didapati adanya armada truk modif dengan modif berisi kempu penampung dan pengangsu jerigen yang di duga sedang mengisi/menganggu BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite hingga ribuan liter.
BRM Kusumo Putro mengatakan, cara mereka terkesan cerdik, karena kendaraan tersebut ada kompresor kecil yang di gunakan untuk menaikkan solar pada saat melakukan pembelian di SPBU hingga masuk ke tangki/kempu penampung BBM. Dari keterangan sopir pemilik dari armada pengangsu BBM bersubsidi jenis solar itu dengan inisial L, adapula yang inisial P. Dalam penjelasan sopir kendaraan tersebut, dirinya menyebutkan bahwa pemiliknya dengan pengawas/mandor SPBU sudah bekerjasama sehingga dapat melakukan pengisian sampai ribuan liter.
“Kami bersama tim tidak akan segan-segan menindak melaporkan SPBU nakal di berbagai wilayah soloraya, khususnya Sragen. Utamanya jika menyelewengkan BBM bersubsidi, bila terbukti melanggar ketentuan kami harap pertamina dan BPH Migas bisa berikan sanksi tegas. Selain sanksi pidana itu sendiri. Saya bersama tim solid lainnya sudah berkolaborasi kuat dengan beberapa APH dan BPH Migas,” ujarnya.
Kusumo melanjutkan, bebasnya pengambilan BBM bersubsidi dalam jumlah besar tersebut diduga adanya kongkalikong antara pihak SPBU dengan para mafia. Keterangan narasumber, bahwa kendaraan modifikasi itu diketahui sudah sering mengisi di SPBU tersebut, di duga pihak dari SPBU dengan para pengangsu sudah saling mengenal.
“Hal ini jelas temuan tim beberapa waktu lalu tak cuma sekali, ternyata masih ada satu dua SPBU bandel. Terakhir disalah satu SPBU wilayah Sragen arah Sambungmacan, diduga juga aktif layani BBM ilegal. Aksi mereka selama ini kayak melenggang kangkung mengelabuhi pihak APH,” tandasnya.
Dugaan kuat transaksi menjual solar dan pertalite bersubsidi secara ilegal berjalan setiap hari pada jam tertentu, bagi yang jerigen aksinya secara mondar mandir transit, bahkan ada yang dalam aksinya kumpulkan jerigen tinggal menyeberang jalan saja. Lantaran harga yang ditawarkan oleh para mafia cukup menggiurkan, diatas harga umum. Sehingga para mafia bebas mengambil Solar BBM dengan jumlah yang tidak wajar tiap hari.
“Penelusuran kami valid karena pengumpulan data dari beberapa tim di lapangan, baru beberapa waktu lalu sidak BPH Migas diberbagai SPBU, ini yang mentang-mentang lolos malah main lagi. Informasi yang kami terima dugaan beberapa pelaku tanpa sepengetahuan pihak pemilik SPBU, rumahnya kami juga tahu. Baik nanti kita kuak tabirnya, berarti kejadian beberapa waktu lalu ya akan terulang lagi,” tambahnya.
Adanya praktek kecurangan tersebut disebut jelas-jelas merugikan negara, hal aturan itupun juga tercantum pada sanksi pidana penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliyar.
Oknum yang Mengaku Wartawan Ngangsu Solar Subsidi Setiap Hari di SPBU 44.572.18 Jatisomo
Kemudian peraturan dasar pada aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar Subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Aksi para pengangsu pun terbilang cukup rapi, modus operandi mereka sangat kreatif modif kendaraan untuk mengisi BBM yamg tidak sesuai ukuran selayaknya, sistemnya dari tangki pengisian Bahan Bakar kemudian dialirkan lagi ke dalam tangki yang ada didalam kendaraan truk dengan menggunakan pompa yang memakai tombol saklar On-Off di dekat stir kendaraan tersebut.
Operandi juga modus ini juga dibenarkan oleh salah satu sopir kendaraan tersebut dalam keterangannya, pengakuannya dirinya hanya disuruh bos nya.
“Saya disini hanya bekerja sebagai sopir, masalah pengisian sudah ada yang atur. Sekali isi kurang lebih jumlahnya I ton, dan pengambilan BBM ini setiap hari,” ungkap sopir inisial DY.
Ditempat yang sama pengangsu BBM jenis Pertalite yang tidak mau di sebut namanya, mengaku pakai jerigen bolak balik dengan sepeda motor lalu dikumpulkan. Dengan cara memutar balik sampai ratusan liter pengambilannya. Menurut keterangan salah satu petugas SPBU (Operator) saat dikonfirmasi juga membenarkan dengan adanya pengangsu BBM subsidi itu.
Panter Abu abu Tiap Hari Menimba Solar Subsidi di SPBU 44.572.24 Gabugan
Disisi lain, saat awak media menghubungi pihak salah satu pengurus SPBU di wilayah Sragen Timur itu hingga berita tayang belum ada respon. Menghubungi pihak pengawas atau mandor inisial B lewat komunikasi juga tidak ada respon, dikonfirmasi melalui via Whatsapp juga belum memberikan adanya jawaban sampai sekarang.
Mengacu kepada peraturan yang berlaku semestinya baik pihak SPBU dan pelaku atau jasa angkut memahami bahwasannya sanksi berat bagi pelanggar menyalahgunakan bahan bakar bersubsidi. Sedangkan, pihak SPBU sendiri seharusnya dapat lebih selektif dengan adanya potensi permainan dalam pembelian BBM bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh para mafia BBM, sehingga dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi. Bukan malah ikut serta bahkan bekerja sama dengan para mafia BBM jenis solar untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan merugikan negara.
Senada juga diungkapkan salah satu tokoh senior media di Soloraya khususnya Sragen, Awi, sosok pria yang terbilang masih muda ini mengatakan mengacu kepada peraturan yang berlaku semestinya baik pihak SPBU dan pelaku atau jasa angkut memahami bahwasannya sanksi berat bagi pelanggar menyalahgunakan bahan bakar bersubsidi.
Pembatasan Pembelian BBM jenis Solar dan Pertalite subsidi yang sebenarnya diperbolehkan asal sesuai aturan yang berlaku guna untuk kebutuhan pertanian, perikanan dan kepentingan sosial lainnya dan membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait. Telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
PH BIN Bersikukuh Meneruskan Proses Hukum SPBU 44.572.18 Jatisomo Sambungmacan
“Kami harap aparat penegak hukum agar tidak loyo terhadap mafia BBM, dan menindak secara tegas semua pihak yang bermain, terutama perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, serta menggunakan BBM jenis solar bersubsidi. Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau yang melakukan penadahan, maka semua itu juga harus ditindak tegas,” terangnya..
Pembekuan operasional, tambah Awi, menjadi opsi yang tepat bagi perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan menadah BBM ilegal, selain tentunya sanksi pidana. Kemudian juga perlunya surat teguran/peringatan, lalu menjatuhkan sanksi yang lebih berat dan pencabutan ijin kepada SPBU yang “membandel”.
“Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya,” ujar dia.
Awi pun juga membeberkan, kabarnya penimbunan BBM ini dilakukan oleh salah satu pemilik modal dengan modus operandi membeli solar subsidi di SPBU dengan berbagai nomor polisi. Motif penimbunan ini diduga untuk dijual kembali ke Industri dengan harga yang lebih murah dari solar non-subsidi.
“Pengamatan kami, SPBU yang masih nakal kolaborasi dengan mafia BBM tak cuma di wilayah timur Sragen saja. Daerah barat pun satu dua juga masih main, misal area Gemolong. Cuma pemain yang terbanyak saat ini BBM Subsidi jenis Pertalite.” imbuhnya. (*)
Follow Istana Negara di Google News