PT. BERITA ISTANA NEGARA

Pemred Berita Istana Kecam Keras Kasus Penganiayaan Guntur yang Dilakukan Oknum TNI di Salatiga

Berita Istana - Minggu, 12 November 2023 06:58

JAKARTA – Warsito Direktur utama PT Berita Istana Negara sekaligus Pimpinan Redaksi Media Group mengecam keras oknum anggota TNI Angkatan Darat di Kota Salatiga yang memukul Guntur Pemred Media Online.

“Segala bentuk tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang bertugas sangat tidak dibenarkan, apalagi ini oleh oknum TNI, TNI harus paham 8 Wajib TNI

1.Bersikap Ramah Tamah Terhadap Rakyat.

2.Bersikap Sopan Santun Terhadap Rakyat.

3.Menjunjung Tinggi Kehormatan Wanita.

4.Menjaga Kehormatan Diri Di Muka Umum.

5.Senantiasa Menjadi Contoh Dalam Sikap Dan Kesederhanaannya.

6.Tidak Sekali-Kali Merugikan Rakyat.

7.Tidak Sekali-Kali Menakuti Dan Menyakiti Hati Rakyat.” ujar Warsito,(Minggu 12 November 2023).

Menurut dia, kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yaitu menghalang-halangi atau menghambat kerja wartawan.

“Itu ancaman hukumannya bisa kurungan selama dua tahun, atau denda Rp500 juta,” ucapnya.

Direktur utama tersebut juga menjelaskan bahwa wartawan yang sedang bertugas, dilindungi oleh undang-undang yang sama, tepatnya di Pasal 4 dan Pasal 6.

“Seharusnya, wartawan yang sedang menjalankan tugas harus juga dilindungi oleh aparat. Kalau melakukan tindakan kekerasan, itu aparatnya tidak paham dengan undang-undang pers,” katanya.

Inilah Detik-detik Oknum Anggota TNI yang Aniaya Pemred Media Online di Salatiga

Berawal dari berita yang viral terkait Wartawan media online matalensanews.com, Guntur Sri Hartono diduga menjadi korban kekerasan oleh oknum anggota TNI Kota Salatiga.

Peristiwa itu terjadi di sebuah warung yang berlokasi di kawasan proyek Rumah Sakit Paru Arya Wirawan (RSPAW) Salatiga, Jumat (10/11/2023) sekira pukul 19.42 wib.

Kuasa hukum korban, Mohtar SH dari Lembaga Bantuan Hukum Baroometer mengatakan, akibat peristiwa tersebut kini korban harus dirawat di RSUD Salatiga.

“Setelah mendapat perawatan di IGD, korban menjalani rawat inap. Korban menderita kepala pusing, mual dan pandangan mata buram,”katanya saat dikonfirmasi wartawan di RSUD Salatiga.

Pasca kejadian tersebut korban sempat melaporkan kejadian yang menimpanya ke Detasemen Polisi Militer IV/3 Salatiga.

“Awalnya kondisi korban masih baik baik saja. Namun usai melapor ke Denpom korban pucat dan lemas. Karena kondisinya semakin memburuk lalu kita bawa ke RSUD Salatiga untuk mendapatkan perawatan,”terang Mohtar.

Vidio saat Guntur di fitnah di Kantor UNIT INTEL KODIM 0714/SLG

Mohtar menjelaskan, sebagaimana disampaikan klien kami peristiwa itu berawal sebuah pemberitaan terkait dugaan maraknya peredaran BBM bersubsidi jenis solar ilegal di Salatiga. Namun entah apa yang menjadi alasan oknum anggota TNI berinisial ZN mendatangi korban.

“ZN dengan ditemani AM yang diketahui seorang anggota LSM mendatangi korban. Sempat terjadi cekcok yang berlanjut peristiwa pemukulan disertai pengancaman. ZN memaksa korban untuk menghapus berita,”jelas Mohtar.

Mohtar berharap, pelaku selain dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan juga dapat dijerat Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Saya berharap kasus ini diproses tuntas,”tandasnya.

Follow Istana Negara di Google News 

Kantor Advokat dan Mediator Minarno,S.H, M.H, C.Me
Kantor Advokat dan Mediator Minarno,S.H, M.H, C.Me
Array

Berita Terkait

Komentar