Rokan Hilir – Ketua LSM DPC GAKORPAN (Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara) Rokan Hilir, Arjuna Sitepu, menyerukan tindakan tegas terhadap PT. Hasil Karya Bumisejati (PT. HKBS) Super Venture (SV) Group, yang diduga kuat telah mencemari aliran sungai di Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud.
Dalam pernyataannya, Arjuna Sitepu menuntut agar PT. HKBS mematuhi Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur tentang pengelolaan limbah nonB3 dan sanksi administratif bagi pelanggar, sampai nya saat dikonfirmasi awak media ini, melalui panggilan video virtualnya, Kamis: Pukul 11:00 Wib (21/3/2024)
Lanjutkannya, beliau juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan dan berwibawa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, uraikan Arjuna.
Bahkan, penegasan oleh APH (Aparat Penegak Hukum) juga diperlukan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan seperti PT. HKBS tidak mengabaikan kewajiban mereka dalam mengelola limbah industri. Hal ini sejalan dengan kebijakan hukum pidana yang mengandalkan pemenjaraan dan denda sebagai hukuman bagi korporasi yang terlibat pencemaran lingkungan, tegasnya.
Pasalnya, Masyarakat setempat mendukung penuh langkah-langkah yang diambil oleh LSM GAKORPAN dan berharap akan ada perubahan yang signifikan dalam pengelolaan limbah oleh PT. HKBS untuk melindungi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, jelasnya.
Berita ini merupakan rekonstruksi berdasarkan informasi aksi demo masyarakat setempat merasa limbah PKS PT HKBS sudah merusak lingkungan dengan meluapnya limbah dan masuk sungai batang kumu yang di anggap sebagai warisan dari nenek moyang bagi masyarakat.
Tembakannya, menurut laporan warga setempat, limbah yang diduga berasal dari operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. HKBS telah menyebabkan kerusakan ekosistem sungai dan mengganggu kualitas hidup masyarakat. Bau tidak sedap dan perubahan warna air sungai menjadi indikasi kuat adanya pencemaran yang serius, akhirinya. (Red)