PT. BERITA ISTANA NEGARA

Ancaman Pidana Mengintai Kades dan Perades yang Tak Netral di Pilkada Magetan

Berita Istana - Selasa, 23 April 2024 09:43

MAGETAN – Menjelang Pilkada di Kabupaten Magetan yang akan digelar bulan November 2024 mendatang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Eko Muryanto, menegaskan pentingnya netralitas bagi Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa (Perades).

Meskipun Kades dan Perades memiliki hak pilih secara individu, namun secara kedinasan atau profesi, mereka diimbau untuk tetap netral sesuai dengan undang-undang yang mengatur hal tersebut.

“Memang aparatur pemerintah desa itu punya hak pilih secara individu. Tapi secara kedinasannya, ketika dia berprofesi sebagai kepala desa atau perangkat desa pada saat kontestasi politik, apalagi Pilkada Pemilu itu memang harus netral. Nah, batasan-batasan ini sudah diatur oleh undang-undang,” ujar Eko Muryanto.

Eko juga menyoroti bahwa sementara secara pribadi Kades dan Perades memiliki hak dan dukungan masing-masing, namun dalam menjalankan tugas kedinasannya, netralitas harus dijunjung tinggi. Jika terpaksa terlibat dalam kegiatan politik praktis, disarankan untuk mengambil cuti untuk sementara waktu.

Di akhir pernyataannya, Eko Muryanto mengingatkan seluruh aparatur pemerintah desa untuk menjaga netralitas, sehingga Pilkada di Magetan dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan kondusif.

Sementara itu, aturan netralitas bagi kepala desa dan perangkat desa telah diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana, baik berupa penjara maupun denda.

Pasal 280 ayat (2) menyatakan bahwa perangkat desa termasuk dalam pihak yang dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye pemilu, sementara Pasal 282 melarang pejabat negara membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Bagi pelanggar, Pasal 494 mengatur sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Sementara Pasal 490 menyatakan bahwa pelanggar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Baca Juga :  Mengenal Lebih Dekat Warsito: Pemilik PT.Berita Istana Negara

Catatan:
Informasi lebih lanjut tentang aturan dan sanksi yang terkait dengan netralitas Kades dan Perades dapat ditemukan dalam undang-undang yang berlaku.

Array

Berita Terkait

Komentar