Sragen, Pentingnya penjelasan terkait jenis badan hukum perusahaan yang diizinkan untuk mendirikan media cetak, elektronik, dan siber menjadi sorotan. Menurut Warsito, pemilik PT Berita Istana Negara, perusahaan harus berbentuk PT (Perseroan Terbatas), bukan PT perseorangan.
“Dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 diatur mengenai badan hukum mendirikan perusahaan pers, yakni PT dan Koperasi untuk komersil. Sedangkan yayasan untuk non komersil,” jelas Warsito dalam rapat pendampingan menuju verifikasi administratif dan e-katalog, Rabu (24/4/2024).
Warsito menambahkan bahwa perusahaan perseorangan dimaksudkan untuk memfasilitasi pelaku usaha UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dalam mendirikan perusahaan, sementara perusahaan pers tidak diperkenankan. Namun, kemunculan istilah “perusahaan PT perseorangan” dalam Undang-Undang Cipta Kerja menimbulkan kebingungan terkait persyaratan pendirian perusahaan pers.
Dalam konteks kerjasama media dengan pemerintah daerah, Warsito menjelaskan bahwa koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri akan dilakukan untuk memastikan kerjasama pemberitaan pemerintah dilakukan dengan perusahaan yang memiliki legalitas yang jelas.
Sementara itu, dalam menghadapi ketatnya persyaratan perusahaan pers, para pelaku media semakin memperketat penelitian terhadap persyaratan administratif dan konten media. Maraknya oknum yang mengaku sebagai wartawan tanpa legalitas perusahaan yang jelas menjadi perhatian serius, termasuk kurangnya pemenuhan persyaratan seperti HAKI, SPT tahunan, dan lain-lain.(arw)
