PT. BERITA ISTANA NEGARA

Penetapan Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang Beri Harapan untuk PT. Artha Bumi Mining

Berita Istana - Selasa, 21 Mei 2024 08:58

JAKARTA – Pada 13 Mei 2024, Polda Sulawesi Tengah menetapkan tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1489/30/DBM/2013 yang ditujukan kepada Bupati Morowali.

Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Dirreskrimum No. B/256/V/RES.1.9./2024Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024 dengan tersangka atas nama Faisal M Idris alias FAISAL (FMI). Penetapan ini juga ditembuskan kepada PT. Artha Bumi Mining selaku pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/189/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.

FMI diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. FMI memiliki peran dalam membuat dan/atau memalsukan surat atas Surat Dirjen Minerba No. 1489/30/DBM/2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013.

Kuasa hukum PT Artha Bumi Mining, Happy Hayati, saat dimintai keterangan oleh media melalui ponsel pada Senin (20-05-2024) mengatakan bahwa PT. Artha Bumi Mining mengetahui adanya dugaan pemalsuan Surat Dirjen Minerba No. 1489/30/DBM/2013 pada tahun 2017. Hal ini diketahui melalui beberapa dokumen penting, antara lain:
1. Laporan polisi yang diajukan oleh PT. Morindo Bangun Sejahtera pada tahun 2017.
2. Surat Dirjen Minerba Nomor 2143/30/DBM.PU/2017 tertanggal 15 November 2017 yang menyatakan surat nomor 1489/30/DBM/2013 tidak teregister.
3. Surat Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Nomor 0584/30/DBP.PW/2019 yang menguatkan surat 2143/30/DBM.PU/2017.
4. Surat Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Nomor 027/Deputi6/Marves/III/2021 tertanggal 9 Maret 2021 yang berpedoman pada surat-surat sebelumnya.

“Kami berharap penetapan tersangka atas nama FMI dalam pemalsuan dokumen perizinan oleh PT. Bintangdelapan Wahana membuka jalan terang untuk menyelesaikan permasalahan sengketa hukum yang tidak berkesudahan selama 10 tahun. Dengan demikian, PT. Artha Bumi Mining dapat segera merealisasikan rencana investasi yang tertunda dan dapat memenuhi kewajibannya kepada negara sebagai pemegang izin usaha pertambangan,” ucap Happy.

Baca Juga :  Panda Nababan Sesumbar, Gugatan 100 Milyar Ditolak Hakim PN Hingga Mahkamah Agung

Lebih lanjut, Happy menambahkan bahwa realisasi investasi merupakan program prioritas pemerintah sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Presiden tentang pembentukan Satgas Percepatan Investasi untuk mengatasi berbagai hambatan penerimaan negara di sektor pertambangan yang berakibat pada perekonomian nasional. (Megy)

Array

Berita Terkait

Komentar