PT. BERITA ISTANA NEGARA

DLH Kabupaten Pasuruan Dinilai Lalai Tangani Pencemaran Udara oleh Pabrik Briket

Berita Istana - Sabtu, 8 Juni 2024 04:48

 

Pasuruan, 8 Juni 2024 – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan kembali menjadi sorotan terkait penanganan pencemaran udara oleh pabrik briket yang beroperasi di wilayah tersebut. Meskipun sudah ada Peraturan Pemerintah PP No.41 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1407 Tahun 2002 yang mengatur tentang pencemaran udara, tindakan nyata dari DLH dinilai masih kurang.

Menurut laporan dari warga setempat, Eko, pabrik briket yang memiliki delapan cerobong besar tersebut masih terus mencemari lingkungan dengan asap tebalnya. “Polusi udara dan asap masih terus terjadi, meskipun pabrik tersebut sudah dikenai sanksi administratif di awal tahun 2024. Sampai sekarang, tidak ada perubahan yang signifikan,” ujar Eko.

Peraturan Pemerintah PP No.41 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1407 Tahun 2002 dengan tegas menyatakan bahwa pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukannya zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia sehingga mutu udara ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya. Hal ini seharusnya menjadi acuan bagi DLH dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh industri.

Namun, kenyataannya, polusi udara yang dihasilkan oleh pabrik briket tersebut masih terus berlangsung dan mengganggu kualitas udara serta kesehatan masyarakat sekitar. Warga berharap agar DLH Kabupaten Pasuruan dapat lebih tegas dan mengambil tindakan yang lebih efektif untuk menangani masalah ini.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan Taufiqul Ghony,menyatakan bahwa pihaknya sedang dalam proses melakukan evaluasi terhadap sanksi yang telah diberikan. “Kami sedang meninjau kembali sanksi administratif yang sudah dikeluarkan dan mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan untuk memastikan pabrik tersebut mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Taufiqul.

Taufiqul juga menambahkan bahwa DLH akan meningkatkan pengawasan dan melakukan inspeksi rutin untuk memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut. “Kami berkomitmen untuk menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat. Tindakan tegas akan diambil jika pabrik tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan,” tegasnya.

Warga sekitar berharap agar DLH Kabupaten Pasuruan dapat segera mengambil tindakan nyata untuk mengatasi pencemaran udara ini. Mereka juga mengharapkan adanya transparansi dalam proses penanganan kasus ini, sehingga masyarakat dapat memantau perkembangan dan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah.

Situasi ini menyoroti pentingnya penegakan hukum lingkungan dan perlunya kerjasama yang lebih baik antara pemerintah, industri, dan masyarakat dalam menjaga kualitas lingkungan hidup.(Eko)

Array

Berita Terkait

Komentar