Pasuruan, Senin (18/6/2024) – Tim investigasi yang turun ke lapangan menelusuri dugaan penjualan minuman keras (miras) di Cafe Mak Nik, yang sebelumnya sempat dirazia oleh pihak Kepolisian Polsek Pandaan. Pemilik cafe tersebut memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan tersebut.
Diketahui bahwa pihak kepolisian sebelumnya mendapatkan informasi tentang dugaan penjualan miras secara bebas di Cafe Mak Nik. Razia dilakukan, dan sejumlah miras diamankan oleh polisi.
Saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media, pemilik Cafe Mak Nik, Koko, membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa miras yang ditemukan di cafenya bukan untuk diperjualbelikan secara bebas.
“Waktu itu, sempat dalam pemberitaan di beberapa media mengatakan bahwa cafe saya memperjualbelikan minuman keras secara bebas, sehingga pihak kepolisian langsung merazia cafe kami,” ujar Koko. “Cafe saya tidak menjual minuman keras secara bebas, itu tidak benar. Memang ada miras, tapi tidak banyak, hanya untuk pribadi. Saya tidak memperjualbelikan bebas,” lanjutnya.
Salah satu owner cafe, Nonik, juga menambahkan bahwa mereka hanya menyediakan makanan dan minuman layaknya cafe biasa, lengkap dengan daftar menu dan harga yang wajar.
Koko menjelaskan bahwa jika memang ada razia terkait miras yang diperjualbelikan, seharusnya dilakukan secara tegas, adil, dan menyeluruh tanpa pilih kasih. “Disini saya merasa terzdolimi, kenapa hanya Cafe Mak Nik saja yang harus dirazia, padahal kami tidak memperjualbelikan miras secara bebas. Sedangkan di tempat-tempat lain yang menjual miras secara bebas tidak dilakukan razia,” tegasnya.
Koko berharap dan meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Polsek Pandaan dan Kapolsek Baru Kompol Bambang Sucahyo, untuk bertindak tegas dan adil tanpa tebang pilih. “Bukan hanya tempat saya saja yang dilakukan razia, tetapi juga tempat-tempat lain yang menjual miras secara bebas,” pungkasnya.
Koko juga menambahkan bahwa usahanya telah memiliki surat izin dari Provinsi Jawa Timur.
(Eko)