PT. BERITA ISTANA NEGARA

Galian C Desa Prangi Selain Ilegal Diduga Menggunakan Solar Bersubsidi

Berita Istana - Jumat, 5 Juli 2024 01:34

Bojonegoro – Galian C yang menggunakan alat berat (excavator) di Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, milik pengusaha WT dan SM, diduga tidak hanya ilegal tetapi juga menggunakan BBM bersubsidi. Aktivitas ini juga merusak lingkungan sekitar.

Galian tersebut memanfaatkan alat berat berupa excavator, dan selain diduga merusak lingkungan, kegiatan ini juga diduga digunakan untuk meraup keuntungan pribadi. Galian tersebut tidak memiliki izin beroperasi dan menggunakan BBM bersubsidi yang diperoleh dari pengangsu BBM jenis solar bernama H alias BNG, warga Dusun Nogiri, Desa Purworejo. Solar tersebut diambil dari SPBU di sekitar lokasi.

Beberapa warga desa sekitar mengaku tidak mengetahui asal solar yang digunakan untuk alat berat tersebut. “Gak tau mas ambil solarnya dari mana, cuma tiap sore ada warga Nogiri ngantar solar pakai jerigen ke lokasi, soal masalah lain saya gak tau,” ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Seharusnya, dinas terkait dan aparat penegak hukum (APH) melakukan penertiban tanpa pandang bulu, dengan menyisir semua tambang galian C yang menggunakan BBM solar bersubsidi, terutama yang tidak memiliki izin resmi.

Aktivitas galian C di Desa Prangi jelas memiliki dua kegiatan ilegal, yaitu operasi tambang galian C tanpa izin dan penggunaan BBM bersubsidi jenis solar yang diambil dari SPBU dengan menggunakan jerigen. Dari sisi regulasi, ini melanggar beberapa undang-undang, namun pihak APH terkesan menutup mata.

1. Terkait Galian C Tanpa Izin Resmi:
– UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Baca Juga :  Polwan Bakar Suami Sendiri di Mojokerto Karena Gaji 13 Berkurang 

Dalam Pasal 158 UU 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

2. Terkait Penggunaan BBM Bersubsidi:
– Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas: “Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000.”

Dengan jelasnya dua unsur pidana dalam aktivitas tersebut, sudah seharusnya pihak APH mengambil tindakan tegas.(Tim)

Array

Berita Terkait

Komentar