Boyolali, 6 Juli 2024 – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmen pemerintah untuk melakukan pembangunan secara merata hingga ke desa. Salah satu bentuk nyata dari komitmen ini adalah penyaluran dana desa yang bertujuan untuk membangun desa-desa di seluruh Tanah Air secara transparan dan terbuka.
Namun, pengelolaan dana desa di Desa Jerukan, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, menuai sorotan. Pasalnya, sejak tahun anggaran 2018 hingga 2024, ditemukan dugaan adanya mark up pada beberapa proyek infrastruktur seperti pengerasan jalan, talud, dan penanggulangan keadaan mendesak. Hal ini terungkap setelah tim investigasi bersama warga setempat melakukan penyelidikan selama beberapa hari.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya mark up pada anggaran tersebut. “Selama ini saya tidak pernah diajak rapat membahas masalah anggaran. Pak Lurah orangnya cuek, tidak peduli dengan LSM maupun media,” terangnya saat berbincang di warung kopi pada hari Selasa, 2 Juli 2024.
Menanggapi temuan ini, Guntur Adi Pradana, SH, MH, Ketua LSM Garuda Indonesia Maju, menyatakan akan melaporkan dugaan mark up ini kepada penegak hukum. “Hal ini tidak bisa dibiarkan karena diduga sudah merugikan uang negara,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Jerukan, Suprat, belum memberikan tanggapan apa pun saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp.
Berikut rincian anggaran dana desa Desa Jerukan yang diduga mengalami mark up:
– Jalan Desa (Talud Jalan RT.12, P:68 m, T:0,50 m): Rp 30.500.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Talud Jalan RT.12, P:120 m, T:0,50 m): Rp 46.000.000
– Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa (BLT DDs): Rp 52.500.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Betonisasi Jalan RT.06): Rp 187.500.000
– Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong RT.12): Rp 49.000.000
– Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Cekdam RT.14): Rp 68.700.000
– Bantuan Bibit Tanaman: Rp 42.500.000
– Alat Bantu Penyandang Cacat (Desa Ramah Anak): Rp 5.000.000
– Penyertaan Modal BUMDes: Rp 90.000.000
– Jalan Desa (Betonisasi Jalan RT.18/03): Rp 45.000.000
– Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa (Belanja Tidak Terduga): Rp 180.000.000
– Prasarana Jalan Desa (Saluran Irigasi RT.22/04): Rp 163.735.250
– Makanan Tambahan (Pemberian Makan Tambahan): Rp 8.340.000
– Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Honorarium Kades Posyandu): Rp 5.760.000
– Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa (Belanja Tidak Terduga): Rp 90.000.000
– Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa (Belanja Tidak Terduga): Rp 72.000.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Betonisasi Jalan RT.02/01): Rp 71.000.000
– Jalan Desa (Betoninsasi jalan RT.11/02): Rp 96.000.000
– Jalan Desa (Betoninsasi jalan RT.24/04): Rp 120.000.000
– Jalan Desa (Talud Jalan RT.10/02): Rp 41.500.000
– Sarana Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar Lainnya (Belanja Modal 2 Unit Komputer): Rp 36.570.000
Untuk keseimbangan berita, masih banyak pihak yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut terkait dugaan mark up ini. Investigasi dan tindak lanjut dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.(Arw)