PT. BERITA ISTANA NEGARA

Dugaan Mark Up Anggaran Dana Desa di Manggarmas Grobogan Jadi Sorotan

Berita Istana - Kamis, 18 Juli 2024 03:32
ilustrasi-markup-dana-desa-2021-hingga-2024
ilustrasi-markup-dana-desa-2021-hingga-2024

 

Grobogan – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmen pemerintah untuk melakukan pembangunan secara merata hingga ke desa-desa. Dalam pertemuan terbaru, Jokowi menyebutkan bahwa sejak 2015 pemerintah telah menyalurkan dana sebesar Rp 539 triliun ke desa-desa. Kepala Negara menekankan bahwa dana desa yang sudah disalurkan pemerintah pusat sangat besar, sesuai dengan Undang-Undang No 6/2014 tentang Desa.

Namun, ada fakta mengejutkan sejak diberlakukannya undang-undang tersebut. Dalam empat tahun terakhir, kebijakan Dana Desa ternyata menuai banyak penyelewengan yang mengarah pada korupsi oleh aparat desa itu sendiri. “Penyelewengan anggaran tersebut merugikan keuangan negara sehingga kami anggap melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Guntur.

Pasal 2 dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Namun, penegasan Presiden Jokowi diabaikan oleh Pemdes Desa Manggarmas, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Pengelolaan anggaran dana desa diduga mengalami mark up, seperti pada proyek talud, cor jalan, dan kolam pemancingan yang tidak jelas keberadaannya.

Temuan tersebut didapat setelah beberapa warga menghubungi awak media Berita Istana melalui seluler. Untuk memastikan kabar tersebut tidak hoaks, tim investigasi langsung melakukan investigasi dan menemukan bahwa beberapa proyek memang mengalami mark up.

Warga setempat yang berinisial (AG) mengungkapkan bahwa ada kolam pemancingan yang saat ini diklaim milik pribadi. “Kita tidak tahu asal usul anggaran dari mana,” jelasnya kepada Berita Istana pada hari Kamis, 18 Juli 2024, siang.

Ahmad Mufid, Kepala Desa Manggarmas, saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan apapun.

Menanggapi hal tersebut, Guntur Adi Pradana, SH, MH, Ketua LSM Garuda Indonesia Maju, menyatakan akan mempelajari temuan ini. “Kalau memang cukup bukti, kita akan melangkah lebih jauh,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, masih banyak pihak yang perlu dikonfirmasi untuk keseimbangan berita.(Alx)

Array

Berita Terkait

Komentar