PT. BERITA ISTANA NEGARA

Satreskrim Polres Pasuruan Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Berita Istana - Kamis, 18 Juli 2024 07:36

Pasuruan – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur, AW (60). Dalam pers release yang digelar hari ini, Kamis (18/07/2024) pukul 13.00 WIB di depan gedung Wiratama Bhayangkara Satreskrim Polres Pasuruan, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto STK SIK MH menyampaikan kronologis kejadian yang berawal dari pelaporan orang tua salah satu korban dengan inisial PDA (6), warga Desa Manaruwi.

Unit Resmob Polres Pasuruan bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut untuk melakukan pemburuan dan penangkapan terhadap tersangka AW.

Kejadian ini bermula pada hari Rabu (12/06/2024) pukul 10.30 WIB, ketika pelaku mencabuli korban PDA di sebuah gedung kosong di lingkungan Desa Manaruwi. Awalnya, tersangka merayu korban dan mengajaknya berjalan-jalan dengan berboncengan sepeda angin sembari mencari tempat aman hingga sampai di gedung kosong tersebut. Di tempat itu, tersangka mulai melakukan perbuatan cabul dengan menciumi wajah dan kemaluan korban. Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku memberikan uang dua ribu rupiah kepada korban.

Selain PDA, masih ada dua korban lain dengan inisial F dan HS, serta empat korban lain yang masih dalam proses pengembangan kasus pedofilia ini.

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
– 1 (satu) unit sepeda angin milik pelaku (yang digunakan untuk membonceng korban ke gedung kosong)
– 1 (satu) potong baju lengan pendek warna biru (milik pelaku)
– 1 (satu) potong celana panjang warna abu-abu (milik pelaku)
– 1 (satu) potong baju lengan pendek warna pink (milik korban)
– 1 (satu) potong baju dalam warna kuning (milik korban)
– 1 (satu) potong celana pendek warna pink (milik korban)
– 1 (satu) potong celana dalam warna pink (milik korban)

Baca Juga :  Tambang Ilegal H. Maat Jadi Sorotan Publik: Mengakibatkan Kerusakan Lingkungan dan Kerugian Negara

Pelaku, yang sehari-hari bekerja mencari kepiting di tambak dan sebagai muazin musholla, nekat melakukan perbuatan bejat tersebut karena bertetangga dengan korban dan memiliki ketertarikan pada harum tubuh anak-anak.

Tersangka AW kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 82 jo. Pasal 76E Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah), tambah AKP Achmad Doni Meidianto STK.,S.I.K.,S.H.,(Ardhi)

Array

Berita Terkait

Komentar